RADARCenter, OGAN ILIR – Kepolisian Resor Ogan Ilir resmi menetapkan sopir truk Hino berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan tiga orang.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo saat press rilis di halaman Mapolres Ogan Ilir, Selasa (05/05/2026).
Kapolres menjelaskan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
“Karena ancamannya di bawah lima tahun, tersangka tidak dapat dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
MS dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada Polri terdekat, dapat dipidana tiga tahun dan denda maksimal Rp75 juta,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku meninggalkan lokasi kejadian karena panik dan ketakutan.
Saat kejadian, ia mengemudikan mobil truk Fuso Hino warna biru dengan nomor polisi BH 8127 FV, yang membawa besi dan tendon air. Saat itu ia didampingi seorang kernet berinisial N yang saat ini masih berstatus saksi.
Usai kejadian, MS sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan diwilayah Batanghari, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan setelah Satlantas Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan Satlantas Polres Batanghari.
“Alhamdulillah, pengemudi beserta barang bukti berupa mobil fuso berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres.
Polisi menyebut telah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka. Proses hukum terhadap MS kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kronologis kejadian bermula saat kendaraan korban melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian belakang truk Fuso yang dikemudikan tersangka di depannya. Saat itu, truk berada di jalur kiri jalan tol atau lajur lambat.
Kapolres menambahkan, pengemudi kendaraan korban diduga dalam kondisi mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Akibatnya, kecelakaan maut tersebut tidak dapat dihindari.
Peristiwa tragis ini terjadi di ruas Tol Indralaya–Palembang KM 03.00 Jalur Bandung, Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil pick up Isuzu Traga bernomor polisi BG 8059 TH yang dikemudikan M (36), bersama dua penumpang R (33) dan RI (37). Ketiganya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.
Pewarta ; Emi
Editor : Yopi




















