Jajaran Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Di amankan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGANILIR, Jajaran Polres Ogan Ilir mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah puluhan kali beraksi salah satunya yang terjadi di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap masing-masing Dede Saputra (29) dan AOR (17).

“Dua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Dede Saputra (29) AOR (17), yang diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor lintas daerah asal OKU Timur. Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang,” ujar Kapolres dalam keterangannya. Senin, 4 Mei 2026.

Dijelaskanya, dalam proses penangkapan, pelaku Dede Saputra sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku. Sementara itu, AOR yang masih di bawah umur turut diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kapolres mengungkapkan, saat beraksi kedua pelaku kerap bergantian peran. “Pada saat aksi terakhir atau saat penangkapan, DS mengendarai kendaraan sementara AOR berupaya membobol kontak motor korban. Namun sesekali keduanya bergantian peran,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter T beserta mata kuncinya, senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi aktif, senjata tajam jenis badik, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

“Amunisinya sejumlah enam butir, dan ini sangat berbahaya,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut pernah digunakan pelaku dalam aksi kejahatan lain di Kota Palembang.

“Saat penangkapan pelaku membawa senpi dan mencoba melawan. Dari hasil penyelidikan, senpi tersebut pernah digunakan pelaku kepada korbannya di Palembang terhadap seorang ibu-ibu hingga mengenai kaki korban. Kejadian itu sempat viral di media sosial dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Selain itu, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya 20 TKP di Ogan Ilir, 10 TKP di Ogan Kometing Ilir, 6 TKP di Prabumulih, 10 TKP di Palembang, serta sejumlah lokasi di Muara Enim yang masih dalam pendataan. Polisi juga telah mengantongi identitas penadah barang hasil curian.

“Penadahnya sudah kita kantongi, saat ini masih kita upayakan penangkapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian yang menimpa seorang mahasiswi bernama Nyimas Dwi Aprilia (21), penghuni apartemen putri Universitas Sriwijaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/04/ 2026) sekitar pukul 20.30 WIB lalu di sebuah warung makan di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat itu, korban bersama tiga rekannya tengah makan di lokasi setelah memarkirkan sepeda motor mereka. Namun, dua pria tak dikenal datang dan menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memesan makanan.

Salah satu pelaku masuk ke dalam warung, sementara rekannya menunggu di luar dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 milik korban.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun mengalami kerugian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir pada malam yang sama.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang–Kayuagung, Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik
Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:29 WIB

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Selasa, 3 November 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti

Berita Terbaru