Dramatis! Diduga Tiga Jari Karyawati PT. DBI Putus Akibat Mesin, Korban Malah Dipaksa Kerja Dan Ditekan Agar Tak Menuntut

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Tindakan di luar batas kemanusiaan dan dugaan pelanggaran berat terhadap aturan ketenagakerjaan mencuat dari kawasan industri Cikarang. Seorang karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia bernama Rindi Natasya (22) harus menanggung cacat seumur hidup setelah tiga jari tangannya putus akibat terjepit mesin pabrik pada 8 Agustus lalu.

Bukannya mendapatkan perlindungan, hak pemulihan, dan empati dari manajemen, korban justru menghadapi intimidasi sistematis dari pihak perusahaan. Rindi dipaksa kembali bekerja sejak 1 Oktober dalam kondisi tangan yang masih dibalut perban dan belum pulih total.

Tak hanya memaksa karyawati yang cacat untuk bekerja, manajemen PT Daehyun Bobbin Indonesia diduga kuat melakukan tindakan manipulatif dengan memaksa korban menandatangani surat pernyataan agar tidak dapat menuntut perusahaan di kemudian hari.

Praktik kotor ini disinyalir sengaja dilakukan pihak perusahaan demi melepaskan diri dari jerat hukum dan tanggung jawab moril.

Lebih parahnya lagi, bentuk lepas tangan perusahaan terlihat jelas dari pembiayaan medis yang sepenuhnya dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan, sementara kas perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan santunan ataupun kompensasi yang layak bagi korban kecelakaan kerja.

Kejengkelan publik semakin memuncak tatkala diketahui bahwa di tengah nestapa dan proses pemulihan fisik maupun mental yang dijalani, upah harian korban yang hanya sebesar Rp100.000 justru tetap dipotong oleh perusahaan.

Tanpa adanya niat baik, uluran tangan, atau bentuk welas asih dari manajemen, kasus ini menjadi potret hitam buruknya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan nakal di Cikarang.

Melalui rilis ini, korban dan pihak keluarga mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menginvestigasi PT Daehyun Bobbin Indonesia, menindak tegas pelanggaran K3, serta menuntut perusahaan agar bertanggung jawab penuh atas hak-hak asuransi dan keadilan bagi korban.

Pewarta : Hasrul

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bertahun Berdiri Tanpa Tersentuh Hukum Di Tanah Pengairan, Lapak Liar Di Desa Karangjaya Resahkan Warga
Imbas Galian Kabel Di Cikarang Timur, PT Jamindo Komitmen Ganti Rugi Kerusakan
Jelang Akhir Masa Jabatan, KNPI Kabupaten Bekasi Konsolidasi Pemuda Lewat Rapimpurda
Soal Bursa Cawabup Bekasi Mulai Ramai , XTC Sexyroad Tekankan Rekam Jejak Dan Kompetensi Calon
Proyek Miliaran Rupiah DSDABMBK Bekasi Bikin Macet Jalanan CV Bintang Jaya Dinilai Cari Untung, Abaikan Pengaturan Lalu Lintas
Sebut Pilkades Karang Bahagia Inkonstitusional, LSM Ganas Siapkan Bukti Telak Di Mediasi Kejari
Stadion Wibawa Mukti Jadi Tuan Rumah Pembukaan BliSPI Youth Cup V Piala Ketua DPD RI
Ungkap Rasa Syukur atas Kepercayaan Warga, Kades Terpilih Pasirsari Gelar Pesta Rakyat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:20 WIB

Dramatis! Diduga Tiga Jari Karyawati PT. DBI Putus Akibat Mesin, Korban Malah Dipaksa Kerja Dan Ditekan Agar Tak Menuntut

Senin, 2 November 2026 - 15:41 WIB

Bertahun Berdiri Tanpa Tersentuh Hukum Di Tanah Pengairan, Lapak Liar Di Desa Karangjaya Resahkan Warga

Minggu, 1 November 2026 - 09:19 WIB

Imbas Galian Kabel Di Cikarang Timur, PT Jamindo Komitmen Ganti Rugi Kerusakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan, KNPI Kabupaten Bekasi Konsolidasi Pemuda Lewat Rapimpurda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Soal Bursa Cawabup Bekasi Mulai Ramai , XTC Sexyroad Tekankan Rekam Jejak Dan Kompetensi Calon

Berita Terbaru