Warga Tolak Pembacaan Eksekusi Lahan Di Desa Babatan Saudagar

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir – Warga yang berada diareal lahan seluas 28.610 M2 menolak keras pembacaan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri ( PN) Kayu Agung yang terletak di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Rabu (15/01/2025)

Dasar Pengadilan Negeri Kayu Agung membacakan putusan tersebut, eksekusi tanah atas nama pemohon Hadi suroyo kepada Sunardi satu hamparan tanah terletak di Desa Babatan Saudagar.

Tampak dilokasi tersebut warga setempat bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan Organisasi Masyarakat, mereka bersatu berkumpul menolak keras pembacaan eksekusi tersebut sebelum proses laporan pengaduan selesai.

Eksekusi tersebut melibatkan personil gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansah, SH,. MH. Dan juga melibatkan Kades Babatan Saudagar Muhammad Syafik.

Dalam sengketa lahan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, dikarenakan adanya dugaan dalam pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang tidak sesuai dengan yang aslinya .

berdasarkan surat yang di miliki oleh saudara Bastiar Bun Ahyar yang saat ini di gunakan oleh Suroyo dengan no register 593/…/P/II/1996. Tanggal (26/02/1996). Surat tersebut di tanda tangani oleh kades Pemulutan Ilir Syamsudin A Hamid, dengan no register 593/04/SR/II/1996.Tanggal (26/02/1996) dan di tanda tangani oleh A.Roni ( kades ) sungai rasau pada saat itu.

Dalam surat pengakuan hak tertulis bahwa areal lahan dan tanah tersebut terletak di lebak Sungai Lais dan bukan terletak di Babatan Saudagar.

Mengingat di dalam surat tersebut terdapat banyak kejangalan serta kekeliruan di antara nya yakni:

1. Tahun 1994 desa Pemulutan mengalami pemekaran menjadi empat desa seperti:
– Desa pemulutan Ilir.
– Desa ibul Besar.
– Desa pegayut
– Desa Sungai Rasau.

No register 593/…/P/II/26 februari 1996.di tanda tangani oleh Syamsudin A.Hamid, merupakan kesalahan administratif wilayah. Semestinya tidak lagi berhak sebagai Kepala desa Sungai Rasau di karnakan ia menjabat Kades desa Pemulutan Ilir .

Syamsudin A Hamid mengatakan, bahwa tanda tangan yang tertera pada surat tersebut itu bukan lah tanda tangannya (dipalsukan).

“Tanggal penanda tanganan surat tersebut tertera (26/02/1996), yang mana pada hari itu adalah hari libur kantor,” katanya.

Terusnya, Dalam surat pengakuan secara jelas di nyatakan bahwa areal lahan yang di maksud terletak di lebak Sungai Lais dan bukan terletak di lebak Babatan Saudagar.

“Surat tersebut terkesan tumpang tindih serta ke dua lahan tersebut hanya berbatasan dan. bukan menjadi satu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga Doni selaku ahli waris mengatakan, tanah yang ditempatinya tersebut sah milik Sunardi.

“Lahan yang kami tempati bersama keluarga ini adalah milik sah dari Sunardi, bukan milik Hadi Suroyo selaku pemohon eksekusi,” katanya dihadapan awak media.

Doni melanjutkan, yang membuat dirinya beserta keluarga heran bahwa tanah tersebut telah dihibahkan oleh pemohon eksekusi kepada pihak Polda Sumsel.

“Kalau memang lahan ini telah dihibahkan kepada pihak Polda Sumsel, kenapa pihak suroso bersih keras ingin mengeksekusi lahan ini untuk dibuat kaplingan, bukan pihak dari Polda itu sendiri,” ungkapnya.

Disebutkan Doni, untuk memperjelas status lahan tersebut. Pihaknya mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan keabsahan tanah tersebut.

“Saat kami mendatangi pihak Polda, pihak Polda Sumsel mengatakan bahwa tidak ada aset lahan Polda Sumsel di Desa Babatan Saudagar, kami juga menanyakan apakah Polda Sumsel ada menerima surat hibah dari Suroyo, jawabnya tidak ada, berarti ini sudah jelas jelas penipuan,” tuturnya.

Saat berada dilokasi lahan pihak Pengadilan Negeri Kayu Agung ingin membacakan surat eksekusi (Pembacaan Sita) lahan tersebut. Tapi ditentang oleh Advokat Aminuddin, SH (Amin Tras) Ketua DPD KAI Sumsel.

“Sebaiknya surat eksekusi tersebut jangan dulu dibacakan, karna proses laporan pengaduan sedang berjalan di Polda Sumsel,” terangnya.

Sempat juga terjadi kisruh antara masyarakat dengan pihak Pengadilan Negeri Kayu Agung. Kisruh tersebut berhasil diredam oleh pihak Kepolisian gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan.

Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, maka pihak Kepolisian mengamankan rombongan Pengadilan Negeri Kayu Agung ke dalam mobil bus dinas Polres Ogan Ilir.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan
Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan
Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan
Musyawarah Kecamatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Periode 2026–2031 Di Muara Kuang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan

Berita Terbaru