Diduga Abaikan Jam Tugas Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Pol PP Ogan Ilir Ikuti Jalan Santai Dan Senam Bersama

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR—Diduga meninggalkan jam tugas untuk kepentingan pribadi, Oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir berinisial (H) mengikuti kegiatan jalan santai dan senam bersama di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (14/08/2026) lalu.

Awak media RADARCenter.info yang bertugas sebagai Kabiro Ogan Ilir telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat Whatsaap, tapi hingga kini tak ada tanggapan.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, Rosita mengatakan bahwa yang bersangkutan telah izin untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah izin ke kantor, terma kasih atensinya,” kata Rosita kepada awak media, Selasa (18/08/2026)

Saat awak media menanyakan apakah yang bersangkutan izin tertulis ataukah secara lisan, tapi Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir tidak ada jawaban. Kuat dugaan meninggalkan jam tugas pada saat jam kerja untuk kegiatan di luar kantor sepertinya telah menjadi kebiasaan yang berulang dilakukan.

Apakah memang ada aturannya, oknum ASN bisa meninggalkan jam tugas untuk kepentingan pribadi..?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan.

Berikut adalah poin poin atau peraturan tentang tugas tugas dan kewajiban ASN:

1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 24 ayat (1). Mengutamakan kepentingan Negara. “Pegawai ASN berkewajiban mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan”.

Waktu kerja adalah milik negara. Menggunakannya untuk kegiatan sosial/umum, apalagi berulang kali  jelas tidak mengutamakan kepentingan negara.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 huruf f, tentang ketaatan jam kerja. “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.”

Izin yang dimaksud juga wajib tertulis dan berupa surat tugas resmi. Izin lisan saja tidak sah secara administrasi kedinasan. Jika berulang terjadi tanpa dokumen resmi, maka pelanggaran disiplin juga berulang terjadi.

3. Perpres Nomor 21 Tahun 2023, terkait jam kerja yang mengikat.

Menetapkan jam kerja resmi Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB, Jumat 07.30–16.30 WIB. Di luar jam istirahat, pegawai WAJIB berada di tempat tugas. Keluar-masuk kantor atas dasar “izin lisan” yang diakui berulang kali, menabrak aturan jam kerja yang berlaku secara nasional.

Fakta bahwa “izin kantor” dijadikan alasan untuk meninggalkan tugas di jam kerja, hal ini diduga bukan pertama kalinya.

Adanya hal tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan serius, -apa bentuk izin yang diberikan? -Apakah tertulis atau sekadar ucapan lisan?

Karena jika hanya berupa lisan tanpa bukti dokumen resmi, maka setiap pegawai bisa saja keluar kantor kapan pun atas nama “izin”, dan itu berarti aturan disiplin tidak lagi berfungsi.

Upaya awak media meminta tanggapan langsung dari oknum berinisial H tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini tidak direspons.

Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa hal hal yang disampaikan terkait keberadaannya diluar kantor pada jam kerja memang perlu diteliti lebih lanjut.

Sebagai pekerja Sosial kontrol publik yang bertugas diwilayah Kabupaten Ogan Ilir berhak mempertanyakannya: apakah di lingkungan Satpol PP aturan kedinasan berlaku atau tidak?

Karena jika izin lisan dianggap sah dan diduga dilakukan berulang ulang, maka itu bukan lagi izin, melainkan pembiaran pelanggaran disiplin secara sistematis.

Kasatpol PP selaku pimpinan tertinggi di instansi tersebut memikul tanggung jawab penuh atas tegaknya disiplin. Seandainya adanya pengakuan bahwa hal ini “bukan cuman sekali” justru menandakan adanya celah yang selama ini dibiarkan terbuka.

Awak media meminta agar prosedur perizinan kedinasan segera diperbaiki, dibakukan, dan dipatuhi, sebagaimana yang diwajibkan kepada seluruh aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kabiro media online RADARCenter.info membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait seluruh informasi yang dimuat dalam berita ini.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam
Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia
Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir
Tiga Pilar Muara Kuang Bersinergi Cegah Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Di Wilayah Rawan
Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Penyaluran Air Bersih, Pengobatan Gratis Dan Pembagian Masker Ke Warga Desa Permata Baru
AKP Mukhlis Mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Kini Menjabat Kapolsek Talang Kelapa, Ungkap Pembunuhan Kakak-Adik

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 19:25 WIB

Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir

Rabu, 9 September 2026 - 19:19 WIB

Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 9 September 2026 - 17:56 WIB

Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman

Berita Terbaru

Mandailing Natal

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:33 WIB