Polres Ogan Ilir Buru Dua DPO Spesialis Curanmor 14 TKP, Satu Pelaku Sudah Di Tangkap

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial M (19), warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan pelaku merupakan bagian dari target Non TO dalam Operasi Sikat I Musi 2026.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku M mengakui telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Abas Bin Surip (36), seorang petani asal Banyuasin.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya saat sedang terparkir di depan rumah di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir pada Senin, 20 Juli 2026 lalu.

“Saat kejadian, rekan korban sempat mendengar suara motor dan melihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Saksi sempat melakukan pengejaran namun pelaku berhasil meloloskan diri,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan dalam laporannya, Jumat (2/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, Kanit Pidum Ipda Abriansyah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui sedang berada di kediamannya di kawasan Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua, Kayu Agung.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak cepat. Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., petugas mengepung rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka M, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut meliputi 1 buah kunci letter Y, 4 buah mata kunci letter Y yang sudah dimodifikasi, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, 1 buah helm, serta pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kendati berhasil mengamankan satu tersangka utama, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua buron tersebut diketahui berinisial MK alias E (19) dan B, yang keduanya terdeteksi merupakan warga Desa Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.
Saat ini tersangka M beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram Di Tanjung Sejaro
Apresiasi Dan Terima Kasih Kepala Sekolah TK ABA Talang Balai Atas Perhatian Pemerintah
Tertangkap Tangan Curi Kabel Tol Palindra, Pria Asal Gandus Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir
PDI Perjuangan Tegas: Tanpa Penjelasan Jelas soal Peminjaman Damkar, Mosi Tidak Percaya Siap Diajukan
Pererat Sinergi Kelembagaan, Kapolres Ogan Ilir Silaturahmi Dengan Pimpinan PDAM Tirta Ogan
Tragedi Berdarah di Ogan Ilir: Lerai Pertikaian, Seorang Ayah Tewas Ditangan Anak Kandung Usai Tusuk Kepala Desa
KETUA DPRD OI BERANG! Mobil Damkar Dipinjamkan ke Perusahaan, Bupati Langsung Copot Plt Kadis Damkar
Ketua DPRD Kecam Mobil Damkar Ogan Ilir Dipakai Untuk Perusahaan: Keselamatan Warga Jangan Dikalahkan Oleh Kepentingan Bisnis

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram Di Tanjung Sejaro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Apresiasi Dan Terima Kasih Kepala Sekolah TK ABA Talang Balai Atas Perhatian Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Tertangkap Tangan Curi Kabel Tol Palindra, Pria Asal Gandus Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:09 WIB

PDI Perjuangan Tegas: Tanpa Penjelasan Jelas soal Peminjaman Damkar, Mosi Tidak Percaya Siap Diajukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Pererat Sinergi Kelembagaan, Kapolres Ogan Ilir Silaturahmi Dengan Pimpinan PDAM Tirta Ogan

Berita Terbaru