Diduga Pengerjaan Molor 20 Hari, Mega Proyek Rp14,2 Miliar Kali Ciherang oleh CV Karya Intan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciherang di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mulai memicu persoalan serius.

Pengerjaan proyek vital bernilai Rp14,2 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 ini diketahui molor selama 20 hari dari jadwal yang telah ditetapkan, sehingga memicu kekhawatiran gagal rampung tepat waktu.

Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi ini memiliki nilai kontrak presisi Rp14.213.711.680 (No. SPP: 000.3.3/10-SPP/PSDA…/2026). Kontrak kerja yang diserahkan kepada CV Karya Intan tersebut menjadwalkan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai sejak 1 September 2026 hingga 19 Desember 2026.

Substansi permasalahan mencuat setelah warga setempat membeberkan bahwa aktivitas fisik di lapangan baru dimulai pada 20 September 2026. Keterlambatan start selama hampir tiga minggu ini dinilai mempersempit durasi efektif pengerjaan, yang berisiko menurunkan volume serta mutu fisik demi mengejar target batas waktu.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) yang menyatakan siap mengawal ketat jalannya proyek di lapangan.

“Proyek vital untuk tata kelola air ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penyerapan anggaran, melainkan harus memenuhi standar mutu, volume pengerjaan, dan spesifikasi teknis yang disepakati,” cetus Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti. (02/10/2026)

Brian menegaskan, jika indikasi pengerjaan yang tidak maksimal terbukti di lapangan akibat keterlambatan ini, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dituntut bertindak tegas.

“Dinas wajib mengevaluasi performa kontraktor dan menginstruksikan perbaikan ulang demi menjamin asas manfaat bagi masyarakat yang terancam kekeringan,” lanjutnya.

Brian menambahkan, dengan sisa waktu yang kian menyusut, publik dan masyarakat terdampak menuntut adanya keterbukaan informasi yang akuntabel. Akses informasi mengenai progres fisik harian dan pengawasan kualitas sangat diperlukan guna memastikan uang negara miliaran rupiah ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang fungsional.

Tidak sampai disitu, LSM Ganas Juga menegaskan, Proyek di atas Rp 10 M idealnya kualifikasi PT / SBU Besar. Perlu dicek kebenaran SBU dan apakah CV tersebut pinjam bendera.

Dirinya akan segera bersurat untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kab. Bekasi terkait Proyek Normalisasi Kali Ciherang Desa Karangsatu Kec. Karangbahagia senilai Rp 14.213.711.680,- TA 2026.

“Ditemukan beberapa kejanggalan, di papan proyek terlihat konsultan supervisi tidak tercantum, dan ketidaksesuaian durasi waktu pelaksanaan apa bila dihitung secara rinci. Kami minta dibuka RAB, Kontrak, dan Laporan Progres Harian dan meminta untuk menunjukkan SBU CV Karya Intan untuk proyek ini, kualifikasinya apa?.” tegas Ketua Umum LSM Ganas.

Pewarta : Hasrul

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CV Perkasa Plastik Diduga Kangkangi Zonasi Dan Legalitas! LSM GBR Segera Layangkan Surat Ke Satpol-PP dan DLH Kabupaten Bekasi
LSM GANAS Soroti Izin Operasional PT Karya Prima Bangkit Di Sukakarya Bekasi
Pilkades Karang Bahagia Diduga Cacat Hukum, LSM GANAS Bongkar Keterkaitan Panitia Jadi Pengurus Partai Politik
Partai Besar Tapi Anti-Transparansi? DPD Golkar Kabupaten Bekasi Disorot LSM GANAS
Selesai Hadiri Acara Rakorda PSI Di Kabupaten Bekasi, Jokowi Mampir Dan Cicipi Bakso Urat “Mas Ndawer”
H-2 Pilkades Karang Bahagia Mencekam, Anggaran Panitia Belum Cair, Pemkab Bekasi Dinilai Sengaja Main-Main
Gelar Rapat Koordinasi Dan Konsolidasi Koti Pemuda Pancasila Santuni Anak Yatim Dan Dhuafa
Slogan “Lanjutkan Dua Periode” Bergema! Hamdani Atamam Dapat Nomor Urut 2 Di Pilkades Karang Bahagia

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:40 WIB

CV Perkasa Plastik Diduga Kangkangi Zonasi Dan Legalitas! LSM GBR Segera Layangkan Surat Ke Satpol-PP dan DLH Kabupaten Bekasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:33 WIB

LSM GANAS Soroti Izin Operasional PT Karya Prima Bangkit Di Sukakarya Bekasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Karang Bahagia Diduga Cacat Hukum, LSM GANAS Bongkar Keterkaitan Panitia Jadi Pengurus Partai Politik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Partai Besar Tapi Anti-Transparansi? DPD Golkar Kabupaten Bekasi Disorot LSM GANAS

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Diduga Pengerjaan Molor 20 Hari, Mega Proyek Rp14,2 Miliar Kali Ciherang oleh CV Karya Intan

Berita Terbaru