RADARCenter, OGAN ILIR – Aksi pencurian kendaraan Bermotor yang sering terjadi di Kabupaten Ogan Ilir berhasil di ungkap Polres Ogan Ilir melalui Satreskrim dan Polsek Tanjung Raja, hasil dari penyelidikan Pencurian motor di sebuah warung seblak mengidentifikasi Dua Pelaku curanmor berinisil IM (21) dan M (19) .
Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam Ops Sikat Musi I 2026.Kedua tersangka yang tersebut berinisial MI (21) dan M (19), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang pelajar putri bernama Khanza Tiendri (17) pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban tengah menikmati makanan di Rumah Makan Seblak Puncak, Kelurahan Tanjung Raja Timur. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya senilai Rp21.000.000 telah raib dari tempat parkir. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pengejaran membuahkan hasil pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan adanya informasi mengenai keberadaan para pelaku, petugas bergerak ke wilayah Kabupaten OKI. Polisi pertama kali meringkus tersangka Marsel di kediamannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka berinisil MI (21) laki-laki dan M (19) di rumahnya. Dalam proses interogasi, kedua pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah besi yang telah dimodifikasi menjadi tajam serta sebuah kunci pas ukuran 8 yang diduga kuat digunakan untuk membobol motor korban.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Raja masih dilakukan pengembangan 4 (empat) laporan lainnya, sedangkan tersangka M diamankan di Polres Ogan Ilir dalam proses untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan G KUHP
Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Apriati,.S.H,S.I.K,.M.H, Menyampaikan Apresiasi kepada Satreskrim dan Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir yang telah berhasil mengukap pelaku curanmor di wilayah Indralaya dan Tanjung Raja”Kami pastikan diproses sesuai hukum yang berlaku.”ujar Akbp Rizka
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk kendaraan bermotor saat parkir agar mudah terlihat atau masih dalam pengawasan dan memasang kunci ganda/ tambahan,” pungkasnya.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















