RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Sakti Nusantara (LSM GANAS) menyoroti legalitas dan perizinan operasional PT Karya Prima Bangkit yang berlokasi di pemukiman warga, Jl. Pulo Sirih RT 02/02, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil setelah LSM GANAS menerima aduan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pabrik yang berada di lingkungan pemukiman perkampungan tersebut.
Guna memastikan keakuratan informasi, tim investigasi LSM GANAS yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Brian Shakti mendatangi lokasi pabrik pada Rabu (14/10/2026).
Usai melakukan konfirmasi langsung, Brian Shakti mengungkapkan bahwa pihak perusahaan secara terbuka mengakui belum melengkapi seluruh dokumen perizinan resmi yang disyaratkan oleh pemerintah daerah, meskipun perusahaan tersebut dikabarkan telah beroperasi sekitar 4 (empat) tahun.
“Awalnya kami bertemu dengan pemilik perusahaan, namun kemudian diarahkan ke bagian HRD agar mendapatkan informasi yang berimbang. Dalam perbincangan tersebut, pihak HRD mengakui bahwa perizinan belum lengkap secara keseluruhan, salah satunya karena status lokasi yang masih menyewa,” ujar Brian Shakti kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Pihak HRD PT Karya Prima Bangkit juga menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Injection, Painting, EDP, dan Trading ini mempekerjakan sebanyak 30 orang karyawan yang terbagi dalam dua porsi jam kerja (shift).
Meski mengapresiasi keterbukaan pihak manajemen dalam memberikan keterangan, Brian menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan usaha adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan yang kooperatif memberikan data. Namun demikian, aturan tetaplah aturan. Perusahaan berbadan hukum yang sudah beroperasi hingga empat tahun seharusnya taat hukum dan melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan, apalagi lokasinya berada di tengah pemukiman warga,” tegasnya.
Sebagai langkah prosedural, LSM GANAS akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi guna mengklarifikasi status legalitas, peruntukan zonasi, serta dokumen amdal/lingkungan PT Karya Prima Bangkit.
Pewarta : Hasrul
Editor : Yopi Lubrex




















