Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Oknum Kades AY Terancam Di Non Aktifkan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga yang menyeret nama salah seorang oknum kepala desa berinisial AY (34) yang terjadi di Kabupaten Muara Enim kini berbuntut panjang. Peristiwa ini dialami korban bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim terjadi pada jum,at 10 April lalu.

Diketahui Oknum kades AY dan rekan rekan telah melakukan aktivitas penyerobotan dan pengrusakan di tanah milik korban yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pengawasan proyek pembangunan jalan. Akibat ulah oknum kepala desa ini korban ditaksir telah mengalami kerugian finansial sebesar 10 miliyar rupiah dengan kisaran luas lahan 6,8 hektar berdasarkan lima document SPH (Surat Pengakuan Hak)

Advokat Dirwansyah SH didampingi rekan nya Iman Wahyudi saat memberikan keterangan Pers kepada awak media mengatakan, bahwa pihak nya sudah melakukan pelaporan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perkara yang sedang dialami klien nya.

” Ya benar, pada hari ini Kamis 23 April kami melaporkan perkara tersebut kepada pihak inspektorat pemkab Muara Enim lanjutan dari laporan Polisi yang kami layangkan sebelumnya di Mapolda pada 23 April lalu,” katanya.

Masih ditambahkan pria yang biasa disapa cek Dewo itu, berdasarkan materi laporan tertulis, sebagai kuasa hukum pelapor dirinya meminta kepada Bupati kabupaten Muara Enim untuk segera menonaktifkan oknum kepada desa tersebut karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Selama 60 hari kerja kami meminta kepada pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk menindak tegas oknum kepala desa tersebut dan memberikan sangsi tegas berupa pemberhentian dari jabatan nya. Dan perlu kami tegaskan bahwa surat tembusan ini akan kami sampaikan juga kepada Kepala Kejati Sumsel, Kepala Kejari Muara Enim, Bupati, Kapolda Sumsel, Gubernur dan akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI, semoga laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh berbagai pihak sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami.” Pungkas Cek Dewo menegaskan.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Penyesuaian BBM, Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli Dan Monitoring SPBU
Siswa SMA N 1 Tanjung Raja Sabet juara 1 Duta Lalu Lintas Polres Ogan Ilir
Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat
Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Keamanan Pangan MBG, 10.015 Porsi Dinyatakan Layak Konsumsi
Bupati Panca Lantik 122 PNS Di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir
Diduga lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Oknum Kepala Desa Di Laporkan
Usut Tuntas Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Kuasa Hukum Rusdianto Minta Penyidik Segera Periksa Terlapor
Resmikan Kedai BBK, Kapolres Ogan Ilir Ngopi Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:01 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Penyesuaian BBM, Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli Dan Monitoring SPBU

Kamis, 23 April 2026 - 17:36 WIB

Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Oknum Kades AY Terancam Di Non Aktifkan

Kamis, 23 April 2026 - 13:39 WIB

Siswa SMA N 1 Tanjung Raja Sabet juara 1 Duta Lalu Lintas Polres Ogan Ilir

Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB

Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat

Senin, 20 April 2026 - 16:53 WIB

Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Keamanan Pangan MBG, 10.015 Porsi Dinyatakan Layak Konsumsi

Berita Terbaru