Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MUBA– Diduga Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya menindak pelaku setrum di Danau Tirau tidak sepenuh hati, padahal tindakan yang dilakukan pelaku penyetruman tersebut jelas menyalahi aturan dan merusak ekosistem kehidupan yang ada di Sungai/Danau tersebut.

Sesuai peraturan yang ada bahwa sanksi bagi pelaku yang menangkap ikan menggunakan alat setrum (destructive fishing) adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Aturan tegas ini mengacu pada hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam undang-undang perikanan:

Pelaku penyetruman tersebut dapat dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Menyatakan bahwa menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat, dan/atau cara yang meraba/merusak kelestarian sumber daya ikan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Dan juga Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang memiliki, menguasai, atau membawa alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan lingkungan di kapal penangkap ikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurut Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers Sumatera Selatan (FKP-SS) mengatakan bahwa melakukan setrum Ikan tersebut dilarang, karna dapat membunuh biota non-target. Arus listrik tidak hanya mematikan ikan besar, tetapi juga membunuh benih ikan, telur, hingga mikroorganisme air.

“Dengan melakukan penyetruman, kehidupan hewan di Sungai/Danau menjadi rusak. Ikan yang terkena setrum namun berhasil lolos biasanya menjadi mandul dan kehilangan kemampuan reproduksi,” katanya Irawan, Selasa (04/08/2026)

Selain itu lanjutnya, alat setrum rakitan berisiko tinggi dapat menyengat dan menewaskan si pelaku sendiri atau orang lain di sekitar lokasi.

“Sangat disayangkan, kenapa pelakunya hanya diberikan teguran saja oleh pemerintah setempat, semestinya hal tersebut dilaporkan ke Dinas terkait yakni DLH dan aparat penegak hukum, karena sudah jelas jelas perbuatan pelaku tersebut sebuah pelanggaran dan melanggar hukum,” tegasnya.

Saat awak media mendatangi kantor dan kediaman Kades Bandar Jaya Rosidin untuk konfirmasi, tapi Ia sedang tidak berada di tempat.

“Saya sedang di kebun Pak, baru saja saya ke kebun, terkait masalah Koni, sudah saya panggil dan saya berikan teguran. Dan acara pelelangan berikutnya tidak bisa di ikut sertakan lagi,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Berharap melalui pemberitaan ini, pihak Dinas terkait dan aparat setempat dapat segera menindak tegas pelaku penyetruman tersebut.
(RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam
Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia
Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir
Tiga Pilar Muara Kuang Bersinergi Cegah Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Di Wilayah Rawan
Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Penyaluran Air Bersih, Pengobatan Gratis Dan Pembagian Masker Ke Warga Desa Permata Baru
AKP Mukhlis Mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Kini Menjabat Kapolsek Talang Kelapa, Ungkap Pembunuhan Kakak-Adik

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 19:25 WIB

Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir

Rabu, 9 September 2026 - 19:19 WIB

Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 9 September 2026 - 17:56 WIB

Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman

Berita Terbaru

Mandailing Natal

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:33 WIB