Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MUBA– Diduga Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya menindak pelaku setrum di Danau Tirau tidak sepenuh hati, padahal tindakan yang dilakukan pelaku penyetruman tersebut jelas menyalahi aturan dan merusak ekosistem kehidupan yang ada di Sungai/Danau tersebut.

Sesuai peraturan yang ada bahwa sanksi bagi pelaku yang menangkap ikan menggunakan alat setrum (destructive fishing) adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Aturan tegas ini mengacu pada hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam undang-undang perikanan:

Pelaku penyetruman tersebut dapat dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Menyatakan bahwa menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat, dan/atau cara yang meraba/merusak kelestarian sumber daya ikan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Dan juga Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang memiliki, menguasai, atau membawa alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan lingkungan di kapal penangkap ikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurut Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers Sumatera Selatan (FKP-SS) mengatakan bahwa melakukan setrum Ikan tersebut dilarang, karna dapat membunuh biota non-target. Arus listrik tidak hanya mematikan ikan besar, tetapi juga membunuh benih ikan, telur, hingga mikroorganisme air.

“Dengan melakukan penyetruman, kehidupan hewan di Sungai/Danau menjadi rusak. Ikan yang terkena setrum namun berhasil lolos biasanya menjadi mandul dan kehilangan kemampuan reproduksi,” katanya Irawan, Selasa (04/08/2026)

Selain itu lanjutnya, alat setrum rakitan berisiko tinggi dapat menyengat dan menewaskan si pelaku sendiri atau orang lain di sekitar lokasi.

“Sangat disayangkan, kenapa pelakunya hanya diberikan teguran saja oleh pemerintah setempat, semestinya hal tersebut dilaporkan ke Dinas terkait yakni DLH dan aparat penegak hukum, karena sudah jelas jelas perbuatan pelaku tersebut sebuah pelanggaran dan melanggar hukum,” tegasnya.

Saat awak media mendatangi kantor dan kediaman Kades Bandar Jaya Rosidin untuk konfirmasi, tapi Ia sedang tidak berada di tempat.

“Saya sedang di kebun Pak, baru saja saya ke kebun, terkait masalah Koni, sudah saya panggil dan saya berikan teguran. Dan acara pelelangan berikutnya tidak bisa di ikut sertakan lagi,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Berharap melalui pemberitaan ini, pihak Dinas terkait dan aparat setempat dapat segera menindak tegas pelaku penyetruman tersebut.
(RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih
Kapolda Sumsel Kembali Rotasi Perwira Pertama Dan Perwira Menengah, Termasuk Kapolsek Di Jajaran Polres Muba
Orang Terlantar Tanpa Identitas Ditemukan Tidak Sadarkan Diri Di Desa Srijabo

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya

Berita Terbaru