RADARCenter, Muba – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) kembali dibuktikan melalui operasi penindakan di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal berhasil diamankan.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dipimpinnya bersama personel Polsek Sanga Desa sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik penyulingan minyak ilegal yang masih marak terjadi.
Menurut IPTU Harun, pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pelaku agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal karena berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa.
Namun, saat patroli berlangsung, petugas masih menemukan aktivitas penyulingan yang tetap beroperasi.
“Dari hasil patroli, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih aktif beroperasi,” ujar IPTU Harun.
Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial L (saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO), petugas mengamankan empat orang yang sedang melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku masakan dengan kapasitas sekitar 140 drum.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang diduga milik pria berinisial D (DPO), polisi kembali mengamankan dua orang pelaku yang sedang mengoperasikan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 130 drum.
Sementara itu, di lokasi ketiga yang diduga milik pria berinisial C (DPO), dua orang lainnya diamankan saat tengah melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 120 drum.
“Untuk proses lebih lanjut, kedelapan orang tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Harun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memburu tiga pemilik lokasi penyulingan yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyulingan minyak ilegal tersebut.
Aktivitas illegal refinery tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Proses penyulingan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat memicu ledakan dan kebakaran, mencemari tanah, air, serta udara, bahkan mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan serupa dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayahnya.
Langkah tegas Polsek Sanga Desa ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. (RC/Indra)




















