Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, LINGGA BAYU, MANDAILING NATAL (15/09/2026) — Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut bertugas di Dinas Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Lingga Bayu, berinisial KM, warga Batu Loting, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

KM disebut-sebut bukan hanya sebagai pihak yang menyediakan lokasi, tetapi juga diduga memiliki alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan serta terlibat dalam pembelian atau penampungan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

“Dia itu pegawai Dinas KB, PNS, tapi juga pemain PETI. Alat berat dan mesin ada di sana. Dia juga saya dengar membeli emas hasil tambang dari warga,” ungkap sumber tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat, keterlibatan dalam aktivitas PETI, maupun dugaan penampungan emas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Praktisi Hukum: Jika Terbukti, Harus Diproses

Praktisi hukum Hasbi Hasibuan saat dikonfirmasi media menilai dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Sementara bagi ASN, apabila terbukti melakukan pelanggaran, juga dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Kalau benar terbukti terlibat dalam aktivitas PETI, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Status sebagai ASN tidak boleh menjadi penghalang untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Hasbi juga mendorong agar apabila dugaan tersebut terbukti, instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kekayaan maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Kalau terbukti ikut bermain PETI, harus ditindak tegas. Harta kekayaannya juga perlu diaudit sesuai aturan,” tegasnya.

Pemda dan APH Diminta Tidak Tutup Mata

Dugaan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas PETI dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun aparat penegak hukum.

Selain dugaan aktivitas penambangan tanpa izin, informasi mengenai dugaan pembelian atau penampungan emas hasil tambang juga dinilai perlu diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional dan berdasarkan bukti.

Masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada aparatur pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi KM, pegawai Dinas KB Lingga Bayu yang disebut dalam informasi tersebut, untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Namun, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak KM, Dinas KB, Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu, maupun aparat penegak hukum memberikan keterangan atau klarifikasi.

(RC/Magrifatulloh)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas
Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal
Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.
Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

Kamis, 10 September 2026 - 13:33 WIB

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut

Berita Terbaru