SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal (24/08/2026) — Dugaan keterlibatan Kepala Desa Rantopanjang, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator mencuat dan menjadi perhatian serius.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga Desa Simpang Talap berinisial RD (35), yang mengaku bekerja mencari nafkah di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, diduga terdapat belasan orang yang bekerja di lokasi dan dua unit alat berat jenis excavator disebut beroperasi.

Menanggapi informasi tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta Bupati Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, Satgas PETI dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kalau benar ada kepala desa yang diduga bermain PETI, apalagi menggunakan alat berat, ini bukan persoalan kecil. Ditambah informasi adanya belasan orang dan dua excavator yang diduga beroperasi, maka harus segera dicek dan dipastikan kebenarannya,” tegas Muhammad Saleh.

Menurutnya, dugaan tersebut harus diverifikasi secara profesional dan objektif. Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat jabatan, kedudukan maupun pengaruh seseorang.

Muhammad Saleh juga menyoroti lambannya gerak Satgas PETI Mandailing Natal. Ia memahami bahwa Satgas PETI masih melakukan rapat dan menyusun rencana kegiatan, namun menurutnya masyarakat membutuhkan langkah nyata di lapangan.

“Kami mengetahui Satgas PETI masih rapat dan menyusun rencana kegiatan. Tetapi jangan sampai masyarakat hanya disuguhi rapat dan rencana, sementara aktivitas PETI diduga terus berjalan. Rencana harus segera diwujudkan menjadi tindakan nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan Satgas PETI jangan sampai pada akhirnya dipandang masyarakat hanya sebagai formalitas apabila tidak diikuti dengan langkah konkret.

“Kalau terus rapat dan menyusun rencana tetapi penindakan di lapangan lamban, tentu masyarakat akan bertanya, kapan tindakan nyata dilakukan? Satgas PETI jangan hanya formalitas. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara dan kepastian hukum,” tegasnya.

Muhammad Saleh juga mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, SATMA AMPI Madina meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan PETI di Rantopanjang, termasuk keberadaan dua excavator dan belasan orang yang disebut bekerja di lokasi.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun Kami meminta aparat turun dan membuktikan. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, lakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian,” kata Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal persoalan PETI di Mandailing Natal dan meminta penegakan hukum dilakukan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau masyarakat biasa ditindak ketika melakukan PETI, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila menyangkut aparatur pemerintahan desa, juga harus diperiksa secara objektif. Satgas PETI harus segera bergerak dari rapat dan rencana menuju tindakan nyata,” tutup Muhammad Saleh.

Pewarta : Magrifatulloh

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal
Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.
Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi
Kapolri Dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot
Tim Monev Pemkab Madina Turun ke PT Riski Fajar Adi Putra, Kemitraan Plasma Jadi Perhatian Utama
Ompung Lomok: Forkopimda Jangan Munafik Dalam Penertiban PETI Di Madina.
Teror Mafia Tambang “Pwg” Hantui Jurnalis Dan Aktivis Di Madina
Ironi Kotanopan. Kampung Para Tokoh Besar yang Dilecehkan Mafia Tambang Ilegal

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Kapolri Dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot

Berita Terbaru