Sinergitas Peran Kepolisian Dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Balap Liar

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Balap liar adalah kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya umum tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan. Aktivitas balap liar identik dengan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum, serta penutupan jalan sepi yang berpotensi memicu tawuran atau tindak kriminal lainnya.

Dari segi keselamatan lalu lintas, jalan raya bukanlah sirkuit balap yang dilengkapi dengan fasilitas pengaman seperti dinding pembatas atau tim medis. Jika terjadi tabrakan, fatalitas cedera jauh lebih tinggi dibandingkan dengan balapan resmi di lintasan.

Dalam rangka mencegah maraknya aksi balap liar di wilayah Kabupaten Muba, Polda Sumsel dalam hal ini Ditintelkam Polda Sumsel bersinergi dengan Komunitas Sekayu Motor Rx-King (Smoking) Kabupaten Muba.

Dalam pemaparannya, IPDA DHODY CHANDRA, SH menyampaikan diharapkan selain menjadi mitra juga dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat tentang bahaya balap liar. Di Indonesia, balap liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Balap liar bukan prestasi, melainkan taruhan nyawa di jalan umum yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Penyampaian dari Sdr. Deden selaku ketua Komunitas Sekayu Motor Rx-King Kabupaten Muba menjelaskan terima kasih atas kegiatan Polda Sumsel yang sudah memperhatikan dan memberikan arahan tentang bahaya balap liar.

“Kami akan berusaha memberikan edukasi dan contoh positif kepada masyarakat maupun komunitas motor lainnya agar tidak melakukan aksi balap liar. Selain itu kami menghimbau kepada orang tua agar berperan aktif mengawasi pergaulan anak remaja, khususnya larangan membawa kendaraan bermotor di malam hari bagi yang belum cukup umur atau belum memiliki SiM,” imbuhnya.

Pewarta : Ocha

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Penyaluran Air Bersih, Pengobatan Gratis Dan Pembagian Masker Ke Warga Desa Permata Baru
AKP Mukhlis Mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Kini Menjabat Kapolsek Talang Kelapa, Ungkap Pembunuhan Kakak-Adik
Polres Ogan Ilir Gelar Konferensi Pers, 2 TSK Terancam Penjara 9 Tahun Dan 4 Perkara Karhutla Masih Diselidiki
Cek Kesehatan Gratis Digelar Di Aula Desa Sribanding, Warga Antusias Manfaatkan Pelayanan Kesehatan
Transparansi Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Di Sribanding 
Kapolres Ogan Ilir Bergerak Cepat Bersama Tim Gabungan Jinakkan Api Karhutla Di Sungai Rambutan
Rakerda ORARI Sumsel, Dorong Radio Amatir Semakin Eksis Dan Digandrungi Anak Muda
Warga Pertanyakan Transparansi Dan Dampak CSR PT SPF

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Penyaluran Air Bersih, Pengobatan Gratis Dan Pembagian Masker Ke Warga Desa Permata Baru

Senin, 7 September 2026 - 17:29 WIB

AKP Mukhlis Mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Kini Menjabat Kapolsek Talang Kelapa, Ungkap Pembunuhan Kakak-Adik

Senin, 7 September 2026 - 16:46 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Konferensi Pers, 2 TSK Terancam Penjara 9 Tahun Dan 4 Perkara Karhutla Masih Diselidiki

Senin, 7 September 2026 - 10:16 WIB

Transparansi Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Di Sribanding 

Minggu, 6 September 2026 - 20:26 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bergerak Cepat Bersama Tim Gabungan Jinakkan Api Karhutla Di Sungai Rambutan

Berita Terbaru