RADARCenter, PALEMBANG — Ketidakpastian mengenai tarif kompensasi lahan untuk aktivitas Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini bergeser menjadi persoalan kepastian hukum. Ketika aktivitas lapangan disebut terus berjalan, masyarakat justru masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah daerah.
Persoalan tersebut mencuat di tengah pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pihak penggugat menilai pemerintah daerah belum memberikan langkah konkret untuk menyelesaikan kebuntuan mengenai tarif kompensasi lahan yang menjadi salah satu persoalan utama di lapangan.
Kritik tersebut diperkuat dengan terungkapnya bukti percakapan antara pihak penggugat dan Kepala Bagian Hukum Setda PALI.
Dalam percakapan tersebut, Bagian Hukum disebut menjelaskan bahwa surat tembusan terkait permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah PALI.
Permohonan LO tersebut sebelumnya dipandang sebagai salah satu jalan untuk memperoleh pandangan hukum mengenai kebijakan kompensasi sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Namun, ketika perkembangan proses tersebut kembali ditanyakan, pihak Bagian Hukum disebut masih memberikan jawaban bahwa persoalan tersebut “masih dipelajari pimpinan”.
Jawaban tersebut menjadi sorotan karena komunikasi terkait persoalan itu disebut telah berlangsung sejak 28 Juli 2026 hingga awal Oktober 2026.
Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS menilai rentang waktu tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam kecepatan respons birokrasi pemerintah daerah.
“Dari percakapan itu kelihatan jelas, dari tanggal 28 Juli sampai awal Oktober 2026 versinya tetap sama: ‘masih dipelajari pimpinan’ dan ‘proses ke Sekda’,” ujar Hengky Yohanes.
Menurut Hengky, pemerintah daerah semestinya tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut hak dan kepentingan masyarakat yang lahannya terdampak aktivitas Seismik 3D.
“Padahal kita sudah kasih jalan keluar paling aman lewat LO Kejari. Kalau mempelajari surat tembusan saja butuh waktu berbulan-bulan sementara operasi Seismik terus berjalan di lahan warga, ini bukan lagi proses administrasi, tapi pembiaran,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui CLS di PN Muara Enim. Gugatan itu sekaligus menjadi sarana untuk meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai regulasi kompensasi yang selama ini dipersoalkan.
Pihak penggugat mendorong agar Pemkab PALI menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif kompensasi lokal secara transparan dan berkeadilan sehingga masyarakat pemilik lahan memiliki standar yang jelas ketika berhadapan dengan aktivitas Seismik 3D.
Selain tuntutan mengenai regulasi, pihak penggugat juga mendorong Majelis Hakim PN Muara Enim menjatuhkan putusan sela (provisi) berupa penghentian sementara aktivitas operasional Seismik 3D PT BGP/PHR di wilayah PALI.
Permohonan tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan di lapangan terus berkembang sebelum terdapat kepastian mengenai mekanisme kompensasi dan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Bagi tim advokasi, persoalan ini pada akhirnya bukan semata mengenai angka kompensasi. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi regulasi dan memberikan kepastian hukum ketika kepentingan kegiatan usaha bersinggungan langsung dengan hak masyarakat atas tanahnya.
Polemik Seismik 3D di PALI pun kini memasuki arena hukum. Jawaban “masih dipelajari pimpinan” yang sebelumnya berada dalam ruang komunikasi birokrasi, selanjutnya akan diuji melalui proses hukum dan tuntutan masyarakat atas kepastian regulasi. (RC/Red)




















