RADARCenter, Palembang– Ketua RT 53 RW 05 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Agus Tri Saputra, melaporkan persoalan pelaksanaan pemilihan Ketua RT baru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (23/08/2026).
Dalam membuat laporan tersebut, Agus Tri Saputra didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono, SH, MH. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pemilihan Ketua RT baru, sementara Agus mengaku masih memiliki masa jabatan hingga tahun 2028.
Agus menilai persoalan terkait status dan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua RT harus segera diselesaikan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kebingungan dan konflik di tengah masyarakat.
Menurut Agus, dirinya telah berulang kali meminta kejelasan terkait status SK pengangkatannya. Ia berharap Wali Kota Palembang dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas.
“Kalau SK kami ada, katakan ada. Kalau tidak ada, katakan tidak ada. Jangan sampai saya menjadi bulan-bulanan di masyarakat dan menimbulkan kekisruhan. Saya mohon persoalan ini diselesaikan agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Selain meminta perhatian Pemerintah Kota Palembang, Agus juga berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat mengetahui dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Saya juga mohon kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat mengetahui bagaimana perlakuan yang saya alami terkait persoalan ini dan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Tri Saputra, Rudi Hartono, SH, MH, mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Menurut Rudi, kliennya selama ini telah beberapa kali mempertanyakan keberadaan dan kejelasan SK pengangkatan sebagai Ketua RT kepada pihak Kelurahan Bukit Sangkal dan Kecamatan Kalidoni.
“Menurut kami, laporan ini memang perlu diproses karena kami melihat adanya dugaan unsur pidana. Kami sudah berulang kali mempertanyakan persoalan SK ini. Dari tahun 2023 sampai sekarang, klien kami menyatakan SK tersebut belum diterimanya, sementara masa jabatan yang diyakini klien kami masih berlangsung,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, persoalan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan karena insentif sebagai Ketua RT tetap diterima kliennya, namun SK yang menjadi dasar administratif pengangkatan tersebut disebut belum diberikan.
“Informasi yang kami peroleh, untuk pencairan insentif Ketua RT tentu terdapat dasar administrasi. Namun hingga saat ini, klien kami mengaku belum menerima SK tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pelaksanaan pemilihan RT yang baru sementara status masa jabatan klien kami menurut pengakuannya masih berlangsung,” tegasnya.
Rudi mengatakan pihaknya dalam laporan tersebut menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga terdapat pelanggaran hukum yang perlu didalami. Terkait penerapan pasal, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Sebelumnya, Agus Tri Saputra diketahui telah menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pemilihan Ketua RT baru di wilayah RT 53. Ia menilai pemilihan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan dan keresahan di tengah masyarakat apabila status administrasi dan masa jabatannya belum memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Bukit Sangkal dan Kecamatan Kalidoni belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dibuat Agus Tri Saputra serta persoalan SK dan pelaksanaan pemilihan Ketua RT baru tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Pewarta : Yuli
Editor : Yopi Lubrex




















