RADARCenter, Palembang– Desmon Simanjuntak yang mewakili tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun menanggapi laporan yang diajukan Kuasa Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, terhadap Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hadi.
Afdhal Azmi Jambak sebelumnya dilaporkan telah mengadukan hakim Afrizal Hadi ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, juga dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Aswas Kejati Sumsel, serta Kejari Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa hakim dan JPU tidak netral, tidak jujur, serta terang-terangan memihak Ajun.
Menanggapi hal tersebut, Desmon Simanjuntak menyebut apa yang dirilis oleh kuasa hukum Irza Prasetya merupakan hal yang biasa.
Namun, menurutnya, apabila seseorang hendak mengadukan suatu persoalan, maka persoalan tersebut seharusnya diterangkan secara komprehensif dan lengkap.
“Sehingga apa yang dituliskan nanti itu berdasarkan fakta-fakta objektif, bukan fakta subjektif. Karena menurut penilaian kami selaku kuasa hukum, apa yang disampaikan kuasa hukum Irza itu tidak mendasar dan hanya berdasarkan subjektivitas Afdhal Jambak, tidak berdasarkan fakta-fakta objektif,” ungkap Desmon, Sabtu (21/08/2026).
Desmon mengatakan dirinya dapat membantu menerangkan persoalan tersebut karena perkara yang disidangkan merupakan perkara kliennya. Dalam persidangan tersebut, kliennya, Junaidi alias Ajun, berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani dua kali agenda persidangan.
“Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dan agenda sidang kedua pembuktian. Jadi ini terkait nasib hukum klien kami. Kami menilai peran Jaksa Penuntut Umum dan peran majelis hakim dalam menjalankan perkara sudah sesuai dengan konsep hukum acara pidana. Agenda persidangan sudah dijalankan dengan benar, tidak ada hal-hal yang dilewatkan satu pun,” katanya.
Menurut Desmon, dalam proses persidangan tersebut telah tergali sejumlah fakta secara terbuka dan terang benderang. Ia menilai fakta yang terungkap di persidangan tidak seperti yang disampaikan oleh Afdhal Azmi Jambak.
“Hakim sudah berada pada posisi yang benar dalam menjalankan agenda persidangan secara objektif. Jaksa juga sudah berada pada posisi yang benar menjalankan persidangan secara objektif,” ujarnya.
Desmon kemudian menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya terungkap di persidangan.
“Yang pertama, terungkap bahwa saksi korban, Irza, sudah mengambil uang hak klien kami sebesar Rp600 ribu dan digunakan untuk bermain judi slot atau judi online,” katanya.
Fakta kedua, lanjut Desmon, terungkap di persidangan bahwa Irza mendapat perintah dari kantor untuk mengemudikan sebuah mobil yang tidak boleh keluar dari Kota Palembang. Namun, mobil milik kliennya tersebut justru dibawa keluar dari wilayah Kota Palembang.
“Fakta ketiga, dia menjumpai temannya, seorang perempuan, di luar Palembang. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa mobil ini akan dibawa ke Jambi. Untung saja mobil ini ada GPS, sehingga belum sampai Jambi, tetapi sudah berada di luar Kota Palembang,” ungkapnya.
Menurut Desmon, setelah diketahui mobil tersebut berada di luar Kota Palembang, pegawai kliennya kemudian melakukan pencarian hingga mobil itu berhasil ditemukan kembali.
“Kalau tidak, dugaan kami mobil itu bisa hilang,” tegasnya.
Selain itu, Desmon mengatakan dalam persidangan juga terungkap adanya surat perdamaian. Dalam persidangan, saksi korban disebut menyatakan bahwa perdamaian tersebut belum mencapai kesepakatan atau belum deal.
Ketika hakim menanyakan persoalan yang menyebabkan perdamaian tersebut belum tercapai, menurut Desmon, persoalannya berkaitan dengan uang perdamaian.
“Saksi korban Irza, pada saat proses dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami, hanya mengalami luka biasa atau luka ringan. Tetapi dalam konteks perdamaian, melalui Afdhal yang katanya kuasa hukum Irza, meminta uang perdamaian Rp1,2 miliar, hampir Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Menurut keterangan kliennya, kata Desmon, uang tersebut disebut berkaitan dengan janji untuk proses Restorative Justice (RJ) di kepolisian atau kejaksaan.
“Sehingga karena tidak tercapai, cuma diberikan Rp300 juta,” katanya.
Desmon menyebut majelis hakim kemudian menyampaikan pandangannya terkait permintaan uang perdamaian tersebut.
“Menurut pandangan majelis hakim, dengan luka biasa atau luka ringan, majelis hakim punya pendapat sendiri apakah itu logis atau tidak dengan meminta hampir Rp1,3 miliar. Hakim hanya menyampaikan seperti itu. Silakan Anda punya pendapat, hakim punya pendapat lagi,” ujar Desmon.
Lebih lanjut, Desmon mengatakan fakta lain yang terungkap di persidangan adalah uang perdamaian senilai Rp300 juta yang telah diberikan oleh keluarga kliennya ditransfer kepada Afdhal yang disebut sebagai kuasa hukum Irza.
“Terungkap juga fakta dari uang Rp300 juta itu, saksi korban Irza cuma menerima uang kurang lebih Rp70 juta,” ungkapnya.
Menurut Desmon, fakta-fakta tersebut merupakan fakta persidangan yang sebenarnya. Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Ajun menilai majelis hakim telah menjalankan proses hukum secara tepat dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Majelis hakim yang mulia dan terhormat sudah tepat dan benar, sudah menjalankan proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku dan sudah berdasarkan kewenangan absolut majelis hakim,” katanya.
Selain itu, Desmon juga menilai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kliennya telah menjalankan tugas secara benar dan tepat.
“Menurut pendapat kami, Jaksa Penuntut Umum yang memegang perkara klien kami sudah benar dan sudah tepat juga menjalankan tugasnya dalam hal mendakwa, menanyai saksi-saksi, tidak ada diskriminasi. Bahkan saksi korban Irza bebas menerangkan apa pun sampai memperagakan,” ujarnya.
Terkait laporan terhadap hakim dan jaksa yang diajukan Afdhal, Desmon mempertanyakan kapasitas Afdhal dalam memberikan penilaian terhadap persidangan perkara kliennya.
“Kami menganggap pengaduan hakim dan jaksa oleh Afdhal, karena kemarin agenda sidang klien kami dimasukkannya dalam surat laporan, kami tidak tahu kapasitas Afdhal ini apa atas perkara klien kami yang disidangkan ini,” katanya.
Menurut Desmon, berdasarkan pengetahuannya, Afdhal merupakan kuasa hukum Irza. Sementara Irza disebut nantinya juga akan menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
“Setahu saya, sebagai kuasa hukum tersangka dan akan menjadi terdakwa nanti, bukan kuasa hukum korban yang menghadiri sidang klien kami,” ungkapnya.
Desmon menilai surat laporan yang diajukan Afdhal terhadap hakim dan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat.
“Surat laporan saudara Afdhal yang melaporkan hakim dan jaksa kami anggap tidak memiliki legal standing, hanya karangan subjektif, tidak berdasarkan fakta persidangan objektif yang telah terjadi dan sudah kami jalani,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum Ajun menjalankan tugas secara resmi sebagai advokat.
“Kami memakai toga, menjalankan tugas sebagaimana amanah undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kami menjalankan tugas secara resmi, sementara Afdhal tidak bertoga. Itulah bukti ini perkara klien kami. Mengapa Afdhal memberikan pendapat atas perkara klien kami?” ujar Desmon.
Menurut Desmon, Afdhal seharusnya memberikan pendapat terhadap perkara yang berkaitan dengan kliennya sendiri ketika kliennya menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan, di mana klien Ajun disebut sebagai korban.
“Silakan nanti dia berpendapat pada saat kliennya disidang sebagai terdakwa dalam dugaan perkara penggelapan, di mana klien kami sebagai korban. Jangan diputar-putar, belum sampai pada domain wilayah kliennya bersidang dia sudah cuap-cuap,” tegas Desmon
Pewarta : Yuli
Editor : Yopi Lubrex




















