Lanjutkan Sidang Junaidi alias Ajun, Soroti Ketidakhadiran Pengacara Terdakwa

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG – Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., yang mewakili tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun selaku pihak korban, mengapresiasi sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang tetap melanjutkan persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jasmadi seusai persidangan, menyusul sikap kuasa hukum terdakwa yang meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan.

Menurut Jasmadi, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai majelis hakim telah mengambil sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana, terutama karena persidangan sebelumnya telah mengalami penundaan.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” ujar Jasmadi.

Ia menambahkan, sepanjang belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan menurutnya tetap harus berjalan sesuai hukum acara.

Karena itu, majelis hakim mengambil sikap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya sidang telah dua kali ditunda.

Terkait pembacaan dakwaan, Jasmadi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.

Soroti Ketidakhadiran Kuasa Hukum

Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Menurut dia, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga sehingga proses persidangan tidak seharusnya terus tertunda tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menyebut, dalam perkara dengan ancaman pidana tertentu, terdakwa wajib memperoleh pendampingan penasihat hukum. Karena itu, ketika penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Posbakum.

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” jelasnya.

Jasmadi mengatakan keberadaan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan hak terdakwa tetap terpenuhi sekaligus menjaga agar persidangan tidak terhenti.

Soal Materi Perkara Tunggu Pembuktian

Mengenai keberatan terdakwa terkait persoalan dugaan penggelapan mobil, Jasmadi menilai hal tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut seharusnya diuji melalui tahapan pembuktian dalam persidangan.

“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” ucapnya.

Ia menegaskan proses pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana untuk menguji secara terang seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Jasmadi.

Akan Monitor Persidangan Berikutnya

Untuk langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum korban menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan hingga agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Jasmadi juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses sesuai hukum acara apabila nantinya terdapat perubahan majelis hakim berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang.

“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” tuturnya.

Ia berharap persidangan perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukum.

“Kalau terus ditunda, bagaimana dengan korban? Klien kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Melon Di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian Dan Dukungan Ketahanan Pangan
Enam Atlet SMA Taruna Indonesia Palembang Ambil Bagian Dalam Seleksi ForProv II Sumsel 2026
Sengketa Tata Kelola Universitas PGRI Palembang, YPLP PT PGRI Sumsel Buka Suara
PAS Siap Berkibar, Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa Dan Jalankan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat
Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba Dan Pembangunan Zona Integritas
Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.
PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:43 WIB

Lanjutkan Sidang Junaidi alias Ajun, Soroti Ketidakhadiran Pengacara Terdakwa

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

Panen Melon Di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian Dan Dukungan Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 12:05 WIB

Enam Atlet SMA Taruna Indonesia Palembang Ambil Bagian Dalam Seleksi ForProv II Sumsel 2026

Jumat, 25 September 2026 - 14:38 WIB

Sengketa Tata Kelola Universitas PGRI Palembang, YPLP PT PGRI Sumsel Buka Suara

Rabu, 23 September 2026 - 14:27 WIB

PAS Siap Berkibar, Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa Dan Jalankan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru