Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menegaskan bahwa aksi reklamasi sepihak di lahan eks Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Saba Arambir, Kotanopan Kab Mandailing Natal tidak akan menghapus tanggung jawab pidana pelaku dan pemutihan dosa ekologis.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Madina Saifullah Nasution melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, M.M dalam rilis resmi Nomor 555/41177/Kominfo/2026 yang sampai ke meja redaksi (Sabtu malam,18/08) menanggapi daftar konfirmasi wartawan dan gugatan publik terkait penggunaan lahan eks PETI untuk Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I, Selasa (18/8/2026).

“Reklamasi sepihak oleh oknum mana pun, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu di lahan eks PETI Kotanopan, tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut sah dan legal secara hukum. Penentuan status legal suatu kegiatan reklamasi itu wewenang mutlak Pemerintah Provinsi atau Pusat,” tegas Syail menyampaikan arahan Bupati Madina.

Pemkab Madina juga menyatakan sependapat dengan prinsip hukum lingkungan bahwa perbaikan lahan atau kegiatan reklamasi setelah pelanggaran tidak menghapuskan pidana tambang ilegal (predicate crime) atau bisa menganulir dosa ekologis akibat aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) sebelumnya.

Syail juga memastikan, pemeriksaan Inspektorat terhadap oknum Kades Singengu Julu berinisial GD dipastikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh ada tidaknya reklamasi atau pemanfaatan lahan untuk kegiatan lain diatasnya.

“Pemkab Madina mendukung penuh proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum bila terbukti ada pelanggaran hukum baik aktivitas PETI, kegiatan reklamasi dan alih fungsi lahan yang tidak punya dasar hukum dan dokumen resmi” tegas Syail mengutip pernyataan Bupati Madina

Terkait kehadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Parlin Lubis dalam pembukaan dan penutupan turnamen Maraginda Cup I, Pemkab Madina juga mengklarifikasi bahwa hal itu murni tugas kedinasan untuk membina olahraga masyarakat.

“Kehadiran tersebut sama sekali bukan bentuk legitimasi atau pengakuan hukum atas status lahan yang masih sengketa lingkungan tersebut” tegasnya.

Pemkab Madina juga membantah keras spekulasi adanya pembiaran, perlindungan terhadap terduga pelaku PETI Kotanopan.

“Saat ini, kasus yang menyeret oknum Kades GD sudah memasuki tahap gelar hasil pemeriksaan oleh Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat” tegas Syail.

Dijelaskan juga, bahwa proses pemeriksaan oleh Inspektorat kepada yang bersangkutan telah rampung, berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Pemkab juga berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum, mengevaluasi penggunaan lahan eks tambang untuk ruang publik, serta berkoordinasi dengan Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara

Ke depan sebut Syail, Pemkab Madina akan memperketat pengawasan dan mengevaluasi seluruh penggunaan lahan eks tambang untuk kegiatan publik sebelum status hukumnya dinyatakan clear oleh instansi berwenang.

Pewarta : Magrifatulloh

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas
Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal
Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi
Kapolri Dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:33 WIB

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana

Berita Terbaru

Mandailing Natal

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:33 WIB