Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MANDAILING NATAL — Sikap tertutup Kepala SMP Negeri 3 Siabu, Sri Wahyuni, menjadi sorotan di tengah upaya jurnalis menggali informasi terkait kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jurnalis sebelumnya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut adanya keterkaitan internal sekolah dalam pusaran kasus tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai informasi administratif yang menjadi kewenangannya, Sri Wahyuni meminta jurnalis mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Untuk masalah dan penanganan sudah diserahkan ke pihak berwajib. Jadi untuk itu silakan konfirmasi langsung ke Polres Madina,” tulis Sri Wahyuni saat menjawab konfirmasi jurnalis, Jumat (04/09/2026).

Karena jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan, jurnalis kemudian kembali melakukan konfirmasi dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan.

Sedikitnya terdapat tiga hal yang dimintakan klarifikasi kepada pihak sekolah.

Pertama, mengenai kepastian apakah korban merupakan alumni SMPN 3 Siabu yang berasal dari Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu.

Kedua, mengenai status kepegawaian serta masa kerja seseorang yang disebut-sebut sebagai petugas keamanan atau satpam di lingkungan SMPN 3 Siabu.

Ketiga, klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan hubungan kekeluargaan antara petugas keamanan tersebut dengan Kepala SMPN 3 Siabu.

Ketiga pertanyaan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya verifikasi jurnalistik terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kepala SMPN 3 Siabu.

Sikap diam tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap rumor yang beredar. Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang tidak memberikan klarifikasi tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dianggap bersalah hanya karena memilih tidak memberikan keterangan.

Meski demikian, minimnya penjelasan dari pihak sekolah membuat informasi yang beredar di masyarakat belum memperoleh titik terang, khususnya terkait status administratif petugas keamanan yang disebut dalam rumor tersebut.

Jurnalis menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada pihak sekolah bukan untuk meminta pihak sekolah menentukan seseorang bersalah atau tidak secara hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Konfirmasi tersebut semata-mata ditujukan untuk memperoleh data faktual dan administratif yang berada dalam lingkup kewenangan pihak sekolah, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara akurat, objektif, dan berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang yang seluas-luasnya bagi SMPN 3 Siabu untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi terhadap informasi yang disajikan.

Jurnalis juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan serta Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Faisal Situmorang guna memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang terverifikasi dan berimbang.
(RC/Magrifatulloh).

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.
Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot
20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal
Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

Kamis, 10 September 2026 - 13:33 WIB

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Berita Terbaru