RADARCenter, OGAN ILIR – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Seorang ibu rumah tangga diamankan di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Jumat 16 Oktober 2026 sore.
Pelaku diketahui bernama berinisial SP, 40 tahun, warga Dusun I RT 002 Desa Kerinjing. Ia diamankan sekitar pukul 17.10 WIB di rumahnya setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu yang meresahkan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Surya Ahmad Atmaja, SH, MH bergerak ke lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat brutto 1,59 gram, 1 timbangan digital, 1 sekop plastik hitam, klip bening kosong, 1 dompet merah, uang tunai Rp 1.720.000, serta 2 unit handphone yakni OPPO A3X dan iPhone 13 hijau. Polisi juga menyita 1 akun mobile banking Seabank atas nama pelaku.
Atas temuan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku ditetapkan sebagai pengedar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan tes urine, pemeriksaan kesehatan, uji laboratorium terhadap barang bukti, pengembangan jaringan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (RC/Emi)




















