Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR — Pembangunan 6 ruang kelas baru beserta 1 ruang kantor guru di SD Negeri 02 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang seharusnya transparan dan memprioritaskan keselamatan justru mengabaikan dua hal yang tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi tersebut pada Rabu (09/09/2026), papan informasi proyek tidak ada di lokasi tersebut.

Padahal papan tersebut wajib memuat besaran anggaran, sumber dana, nama pelaksana, pengawas, serta jadwal pelaksanaan agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran negara secara terbuka.

Selain itu, para pekerja bekerja tanpa alat pengaman saat memasang rangka atap di ketinggian. Hal ini diduga melanggar aturan keselamatan kerja.

Dengan adanya prihal tersebut, kuat dugaan pihak PPK dan pemborong telah dengan sengaja tidak memasang plang proyek tersebut.

Pihak PPK dan pemborong proyek tersebut jelas telah mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan yakni:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus menyediakan dan pekerja memakai alat pelindung diri di tempat kerja
​
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 3, yang menetapkan APD wajib digunakan pada pekerjaan pembangunan bangunan dan disediakan secara cuma-cuma oleh pengusaha
​
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja

Tanpa helm, sabuk pengaman, maupun perlindungan lainnya, pekerjaan di ketinggian berisiko tinggi busa menyebabkan kecelakaan fatal.

Hingga saat ini, rincian anggaran, sumber dana, serta target penyelesaian pembangunan belum diketahui oleh warga.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Redaksi Media Online RADARCenter memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan
Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan
Musyawarah Kecamatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Periode 2026–2031 Di Muara Kuang
Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api Di Ulak Kembahang I
Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah
PWI Sumsel Harap Pihak Polda Usut Tuntas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan
Press Rilis, Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Menonjol
Polres Ogan Ilir Tangani Kasus Pencurian, Premanisme Hingga Perkara Migas Selama Operasi Sikat I Musi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Musyawarah Kecamatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Periode 2026–2031 Di Muara Kuang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api Di Ulak Kembahang I

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Berita Terbaru