RADARCenter, OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir memaparkan tiga pengungkapan kasus menonjol dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Kamis 22 Oktober 2026 sore. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti,.S.H,.S.I.K,.M.H,. memimpin langsung rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kasi Humas Iptu Mansyur.Amd.Kep.S.H.
Fokus pertama adalah hasil Operasi Sikat I Musi 2026. Operasi kewilayahan yang menyasar kejahatan jalanan tersebut digelar dengan menetapkan enam target operasi, terdiri dari tiga kasus kejahatan 3C dan tiga kasus aksi premanisme.
Dari pelaksanaan operasi, Polres OI berhasil mengungkap total 26 kasus. Untuk kategori 3C, tercatat 19 kasus dengan rincian nihil kasus Curas, lima kasus Curat dengan lima tersangka dimana satu diantaranya merupakan target operasi, serta 14 kasus Curanmor dengan empat tersangka dimana dua kasus masuk TO.
Sedangkan untuk kategori premanisme, petugas mengamankan tujuh kasus dengan delapan orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga kasus merupakan TO dan empat lainnya Non TO. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua terkait tindak pidana migas ilegal. Satuan Reskrim melalui Unit Pidsus berhasil menggagalkan pengangkutan BBM olahan tanpa izin berdasarkan LP/A/15/X/2026/SPKT Polres OI tanggal 14 Oktober 2026. Penindakan dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AM (31) sebagai sopir dan BK (20) sebagai kernet, keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Keduanya diamankan saat mengemudikan mobil Isuzu Traga putih bernomor polisi BG 8157 KL.
Dari kendaraan tersebut, polisi menyita sekitar 4.200 liter BBM olahan berwarna kecoklatan. BBM tersebut disimpan dalam dua tedmon 1.000 liter, empat drum plastik biru 240 liter, 18 jerigen 70 liter, serta enam jerigen 35 liter. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kasus ketiga yakni kebakaran sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal. Peristiwa terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dan menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar, salah satunya warga Tanjung Raja.
Di lokasi kejadian, tim Inafis dan Unit Pidsus yang mendatangi TKP sekitar pukul 08.00 WIB menemukan satu unit mobil tangki bertuliskan PT. PETRO ARTHA INDO berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus, 92 baby tank 1.000 liter yang diduga berisi solar ikut terbakar, delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta puluhan peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan 17 baby tank utuh yang tidak terbakar.
Kapolres menegaskan ketiga perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli BPH Migas, Pertamina dan Laboratorium Forensik untuk melengkapi berkas perkara serta memburu pemilik gudang yang diduga masih beroperasi secara diam-diam di wilayah Ogan Ilir.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















