RADARCenter, MUBA – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha Tohet, SH bersama Wakil Bupati Kyai H. Abdur Rohman Husen menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (03/08/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Irwin Zulyani, SH. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs. Syafaruddin, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan dan anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya, Irwin Zulyani menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan Masa Reses III pada 19–20 Juli 2026.
Kegiatan reses merupakan salah satu tugas konstitusional anggota legislatif untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menegaskan, setiap anggota DPRD wajib menyusun laporan tertulis hasil pelaksanaan reses sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga. Laporan tersebut kemudian disampaikan melalui rapat paripurna untuk menjadi dokumen resmi DPRD.
“Hasil reses merupakan pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat. Selanjutnya, pokok-pokok pikiran tersebut menjadi bahan yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwin.
Menurutnya, hasil Reses III Tahun 2026 akan ditetapkan sebagai Keputusan DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh program pembangunan yang akan dirancang pemerintah daerah tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memperhatikan skala prioritas, serta disesuaikan dengan kemampuan riil keuangan daerah.
“Dengan demikian, program pembangunan yang disusun benar-benar tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Pada rapat paripurna tersebut, penyampaian hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2026 dilakukan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil I oleh Andri Septa, SH, Dapil II oleh Amri Andi, ST, Dapil III oleh Indra Kesumajaya, SH, M.Si., Dapil IV oleh Ir. Cik Kawairus Efendi, Dapil V oleh Asnawi, SH, Dapil VI oleh Sodingun, SH, dan Dapil VII oleh H. Supriadi, SH.
Reses merupakan masa di luar sidang DPRD yang dimanfaatkan anggota dewan untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Melalui kegiatan ini, warga dapat menyampaikan usulan pembangunan, keluhan, maupun kebutuhan pelayanan publik secara langsung kepada wakil rakyat.
Aspirasi yang dihimpun selama reses menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, yang selanjutnya dipadukan dengan program pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran pembangunan.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan pembangunan daerah lebih partisipatif, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Indra
Editor : Yopi Lubrex




















