Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar hadiri Rapat paripurna XXX DPRD Ogan Ilir Masa Sidang ke ll Tahun 2026, dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LkPJ) Bupati Ogan ilir Tahun anggaran 2025. Rabu (22/04/2026)

Dalam acara tersebut tampak jelas terlihat oknum anggota DPRD H Marzuki A karim SH. dari Partai Hanura sedang merokok dalam ruangan saat paripurna. Padahal kegiatan di hadiri lansung oleh Bupati Ogan Ilir, Wakil DPRD, Sekretaris Dewan, para kepala SKPD, Camat serta tamu undangan lainya.

Tindakan ini dinilai melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang kawasan tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir, tindakan merokok saat paripurna jelas melanggar pasal pasal dalam perda nomor 9 tahun 2021 tersebut.

Banyak pihak menyayangkan prilaku tersebut karna dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil Rakyat pada saat di ruang Resmi, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menurut Ketua Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP-SS), Irawan mengatakan, Secara aturan dan etika, anggota DPRD tidak diperbolehkan merokok saat rapat paripurna berlangsung.
“Ruang rapat paripurna merupakan tempat kerja dan tempat umum yang tertutup/ber-AC, yang termasuk dalam KTR berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah dan peraturan perundang-undangan,” kata Irawan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Kode etik kedewanan di banyak daerah secara spesifik melarang anggota DPRD merokok selama rapat, baik itu rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape).

“Merokok dalam rapat dianggap tidak pantas, mencoreng kehormatan lembaga dewan, serta menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti rapat yang membahas hal penting,” ucapnya.

Dijelaskan Irawan, bahwa anggota yang kedapatan merokok bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pimpinan dewan atau badan kehormatan.

“Jika ingin merokok, anggota dewan diharuskan melakukannya di luar gedung atau diarea khusus merokok (smoking area) yang disediakan, bukan di ruang sidang,” pungkasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Labrak Aturan, Tri Leonandra Hakiki A Md,Kep Berstatus TKS Masih Melayani Persalinan Di Polindes Tanjung Raja
Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Advokat Dirwansyah Tegaskan Lahan Milik Kliennya Sah Secara hukum
Gerak Cepat, Jalan Rusak Menuju Muara Bahar Diperbaiki Lewat Kolaborasi
Camat Bersama Kepala UPTD Talang Pangeran Kunjungi Warga Sakit, Langsung Dirujuk Ke RSU Palembang 
Pemkab Ogan Ilir Dukung Pelaksanaan PBL Mahasiswa FKM UNSRI
Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Sekda Kabupaten Ogan Ilir
Bupati Ogan Ilir Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekretaris Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:56 WIB

Diduga Labrak Aturan, Tri Leonandra Hakiki A Md,Kep Berstatus TKS Masih Melayani Persalinan Di Polindes Tanjung Raja

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:12 WIB

Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:26 WIB

Advokat Dirwansyah Tegaskan Lahan Milik Kliennya Sah Secara hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:33 WIB

Camat Bersama Kepala UPTD Talang Pangeran Kunjungi Warga Sakit, Langsung Dirujuk Ke RSU Palembang 

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Ogan Ilir Dukung Pelaksanaan PBL Mahasiswa FKM UNSRI

Berita Terbaru