Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar hadiri Rapat paripurna XXX DPRD Ogan Ilir Masa Sidang ke ll Tahun 2026, dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LkPJ) Bupati Ogan ilir Tahun anggaran 2025. Rabu (22/04/2026)

Dalam acara tersebut tampak jelas terlihat oknum anggota DPRD H Marzuki A karim SH. dari Partai Hanura sedang merokok dalam ruangan saat paripurna. Padahal kegiatan di hadiri lansung oleh Bupati Ogan Ilir, Wakil DPRD, Sekretaris Dewan, para kepala SKPD, Camat serta tamu undangan lainya.

Tindakan ini dinilai melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang kawasan tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir, tindakan merokok saat paripurna jelas melanggar pasal pasal dalam perda nomor 9 tahun 2021 tersebut.

Banyak pihak menyayangkan prilaku tersebut karna dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil Rakyat pada saat di ruang Resmi, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menurut Ketua Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP-SS), Irawan mengatakan, Secara aturan dan etika, anggota DPRD tidak diperbolehkan merokok saat rapat paripurna berlangsung.
“Ruang rapat paripurna merupakan tempat kerja dan tempat umum yang tertutup/ber-AC, yang termasuk dalam KTR berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah dan peraturan perundang-undangan,” kata Irawan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Kode etik kedewanan di banyak daerah secara spesifik melarang anggota DPRD merokok selama rapat, baik itu rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape).

“Merokok dalam rapat dianggap tidak pantas, mencoreng kehormatan lembaga dewan, serta menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti rapat yang membahas hal penting,” ucapnya.

Dijelaskan Irawan, bahwa anggota yang kedapatan merokok bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pimpinan dewan atau badan kehormatan.

“Jika ingin merokok, anggota dewan diharuskan melakukannya di luar gedung atau diarea khusus merokok (smoking area) yang disediakan, bukan di ruang sidang,” pungkasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru