RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali terjadi, kali ini menimpa korban bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Berdasarkan fakta dilapangan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh salah seorang oknum kepala Desa setempat berinisial AY (34). Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 miliyar rupiah dengan kisaran luas lahan 6,8 hektar berdasarkan documen 5 SPH (Surat Pengakuan Hak).

Karena merasa dirugikan didampingi kuasa hukumnya Dirwansyah SH dan Imam Wahyudi SH, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Mapolda Sumsel pada senin (13/04/2026).
Advokat Dirwansyah SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media membenarkan atas kejadian yang menimpa kliennya tersebut.
“Berdasarkan kesaksian tertulis dari klien kami, kejadian ini bermula pada hari Jumat (10/04/2026) sekira pukul 18.39 wib, korban mendapatkan informasi melalui telpon dari salah seorang warga bernama Abu Senin yang mengabarkan bahwa tanah miliknya telah diserobot dan dirusak oleh Oknum kepala desa AY dan kawan kawan,” terang Advokat Dirwansyah SH kepada awak media.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut korban Imron langsung menelpon anak dari Abu Senin yang bernama Indra, lalu kemudian korban memerintahkan anaknya Rini Oktari untuk langsung mendatangi lokasi melakukan pengecekan pada hari Sabtu (11/04/2026).
“Setelah berada dilokasi ternyata benar terdapat aktivitas pembuatan jalan proyek yang dikerjakan oleh oknum terlapor dan rekan rekannya,” ujarnya.
Dilanjutkan pria yang akrab di sapa Cek Dewo, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 wib dilakukan pertemuan mediasi antara Korban dan Oknum terlapor di rumah Kepala Dusun V desa setempat. Pada kesempatan itu terlapor membenarkan bahwa dirinya adalah pelaksana dari proyek pengawasan pembangunan jalan yang sedang dikerjakan diatas lahan milik korban.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, dan ini jelas sangat merugikan klien kami, selain dibawa keranah hukum, persoalan akan kami laporkan dengan inspektorat Kabupaten Muara Enim, apakah hal tersebut sudah mengantongi izin resmi atau beroperasi secara ilegal, ada apa dengan semua ini apakah ada unsur mencari keuntungan pribadi, jelas itu akan kami pertanyakan,” tegasnya.
“Kami juga akan berkoordinasi secara hukum dengan pihak Kejari Muara Enim apakah ada indikasi terjadinya praktik tindak pidana korupsi dari pekerjaan tersebut, dan saya tegaskan kepada oknum kades untuk segera menghentikan segala aktivitas perkejaan dilahan tersebut, karena perkara ini sedang dalam proses hukum,” pungkas Cek Dewo.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















