RADARCenter, Sumatera Selatan– Kerja keras Tim penyidik pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memang patut di acungi jempol, kini kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumsel.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh orang tersangka, yang mana dari tujuh orang tersebut telah dilakukan penahanan enam orang. Sementara satu orang lagi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan, melakukan pengembangan serta mengungkap pihak pihak yang terlibat guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara tersebut.
Penetapan salah satu tersangka baru tersebut, terdapat salah satu Oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir berinisial SF, dan dua orang tersangka lagi yakni AW dan SP dari pihak swasta.
Dalam keterangannya Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, bahwa dengan bertambahnya tiga orang tersangka baru ini. Maka jumlah tersangka bertambah menjadi 10 orang.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka baru yakni SF, AW dan SP selaku penerima manfaat KUR, salah satunya merupakan ASN, AW dan SP sebagai penerima
manfaat KUR dari pihak swasta,” kata Kepala Kejati Sumsel.Kamis (07/05/2026).
Dijelaskanya, dari tiga orang tersangka yang dipanggil penyidik tersebut, hanya SF yang datang memenuhi panggilan dan kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. AW dan SP akan kembali dilakukan pemanggilan secara patut.
“Kami akan lakukan kembali AW dan SP, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut. Maka kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,’ ujar Ketut Sumedana dengan tegas.
Kejati Sumsel menerangkan bahwa total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan sebesar Rp11,4 miliar, para tersangka dijierat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Nurhadi Puspandoyo menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk pengajuan KUR fiktif.
Data masyarakat tersebut digunakan untuk pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.
“Mereka sengaja mengumpulkan data KTP dan KK masyarakat untuk pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data, kemudian setelah pencairan dana tersebut digunakan
untuk proyek serta kepentingan pribadi,” ungkap penyidik. (RC/Diana)




















