Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir (07/06/2026)– Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dialami Rusdianto (44) salah seorang warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu dengan terlapor berinisial DH (45) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Batu Timur kini terus bergulir.

Saat ini Unit Idik I Satreskrim Polres Ogan Ilir sedang melakukan proses penyelidikan atas perkara tersebut. sebelumnya pihak penyidik telah meminta keterangan kepada pelapor berserta dua orang saksi, namun salah satu saksi bernama Muslim (44) tidak bisa hadir karena diketahui sedang bekerja diluar kota.

Advokat Dirwansyah SH didampingi rekannya Iman Wahyudi SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media kamis (07/05/2026) menyampaikan bahwa pemangilan dua orang saksi atas nama Doni Panhauten dan Muslim secara hukum untuk melengkapi berkas perkara laporan kliennya.

Selain itu, berdasarkan surat perjanjian antara saudara Rusdianto dengan terlapor yang dibuat pada bulan Oktober 2025, tertera nama keduanya sebagai saksi pihak kesatu dan saksi pihak kedua, surat itu ditandatangi langsung oleh kedua orang saksi tadi diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Atap dan Lurah Tanjung Batu Timur.

“Dalam point surat perjanjian tersebut, saudara DH berjanji akan menyelesaikan seluruh sisa pembayaran hutang kepada klien kami berjumlah Rp 45.000.000 sampai batas waktu bulan Januari 2026, namun sangat disesalkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, saudara DH tidak juga melakukan pembayaran” ujar Dirwansyah

Masih ditambahkan pria yang akrab disapa Cek Dewo, meski sebelumnya saudara DH telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 50.000.000, namun tetap saja hal itu tidak dapat menghilangkan perkara pidana yang sedang dalam proses penyelidikan pihak berwajib.

“Berdasarkan surat perjanjian pada bulan Oktober 2025 lalu disalah satu point nya menyebutkan bahwa saudara DH sudah melakukan pembayaran uang sebesar Rp.50.000.000 kepada klien kami, namun dalam prespektif hukum sebagian pembayaran tersebut tidak serta merta dapat menghapuskan tuntutan pidana, tetapi dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan hukuman semata,” ucap Cek Dewo.

“Selain itu pada saat saudara DH meminjam uang kepada saudara Rusdianto di saksikan langsung oleh isteri pelapor beserta tiga orang saksi lain nya yang saat itu berada dalam rumah, saya berharap agar penyidik dapat segera memanggil para saksi – saksi yang di maksud agar perkara ini menjadi terang benderang demi memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” pungkasnya.

Pewarta :: Emi

Editor      :  Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB