RADARCenter, Ogan Ilir (07/06/2026)– Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dialami Rusdianto (44) salah seorang warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu dengan terlapor berinisial DH (45) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Batu Timur kini terus bergulir.
Saat ini Unit Idik I Satreskrim Polres Ogan Ilir sedang melakukan proses penyelidikan atas perkara tersebut. sebelumnya pihak penyidik telah meminta keterangan kepada pelapor berserta dua orang saksi, namun salah satu saksi bernama Muslim (44) tidak bisa hadir karena diketahui sedang bekerja diluar kota.
Advokat Dirwansyah SH didampingi rekannya Iman Wahyudi SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media kamis (07/05/2026) menyampaikan bahwa pemangilan dua orang saksi atas nama Doni Panhauten dan Muslim secara hukum untuk melengkapi berkas perkara laporan kliennya.
Selain itu, berdasarkan surat perjanjian antara saudara Rusdianto dengan terlapor yang dibuat pada bulan Oktober 2025, tertera nama keduanya sebagai saksi pihak kesatu dan saksi pihak kedua, surat itu ditandatangi langsung oleh kedua orang saksi tadi diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Atap dan Lurah Tanjung Batu Timur.
“Dalam point surat perjanjian tersebut, saudara DH berjanji akan menyelesaikan seluruh sisa pembayaran hutang kepada klien kami berjumlah Rp 45.000.000 sampai batas waktu bulan Januari 2026, namun sangat disesalkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, saudara DH tidak juga melakukan pembayaran” ujar Dirwansyah
Masih ditambahkan pria yang akrab disapa Cek Dewo, meski sebelumnya saudara DH telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 50.000.000, namun tetap saja hal itu tidak dapat menghilangkan perkara pidana yang sedang dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
“Berdasarkan surat perjanjian pada bulan Oktober 2025 lalu disalah satu point nya menyebutkan bahwa saudara DH sudah melakukan pembayaran uang sebesar Rp.50.000.000 kepada klien kami, namun dalam prespektif hukum sebagian pembayaran tersebut tidak serta merta dapat menghapuskan tuntutan pidana, tetapi dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan hukuman semata,” ucap Cek Dewo.
“Selain itu pada saat saudara DH meminjam uang kepada saudara Rusdianto di saksikan langsung oleh isteri pelapor beserta tiga orang saksi lain nya yang saat itu berada dalam rumah, saya berharap agar penyidik dapat segera memanggil para saksi – saksi yang di maksud agar perkara ini menjadi terang benderang demi memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” pungkasnya.
Pewarta :: Emi
Editor : Yopi




















