RADARCenter, Ogan Ilir (30/05/2026)– Demi memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan bagi klien nya, Advokat Dirwansyah SH meminta kepada pihak penyidik Ditreskrimum Unit II Harda, Polda Sumsel segera menghadirkan oknum kades AY untuk diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban terkait tindakan pengancaman yang belum lama ini dialami korban Imron.
Dari pemberitaan sebelumnya sang oknum kades juga disebut sebut sebagai dalang dibalik dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Imron (65) warga setempat hingga kerugian yang dialami ditaksir mencapai 10 miliyar rupiah dengan luasan lahan mencapai 6,8 hektar berdasarkan 5 SPH (Surat Pengakuan Hak)
Menurut Advokat Dirwansyah, langkah cepat dan terukur ini sebagai upaya antisipasi untuk meminimalisir terjadinya tekanan psikis dan trauma yang dialami korban beserta keluarga.
“Saat ini pihak penyidik Polda Sumsel sudah menghadirkan dan meminta keterangan dari beberapa orang, salah satunya mantan Kepala Desa Tanjung Baru bernama Amir Syarifudin, Isnan Hadi, termasuk Indra Kepala dusun V, namun untuk saudara Indra akan dilakukan pemangilan kembali untuk mempertegas lagi keterangan, terkait pengukuran jalan, pemasangan tanda (patok) maupun rapat pertemuan yang sebelumnya dilaksanakan dikediamannya, dari informasi yang beredar bahwa anggaran proyek pembangunan jalan tersebut senilai 30 milyar yang diduga bersumber dari dinas PUPR dan beberapa perusahaan” ujarnya
Masih dilanjutkan pria yang akrab di sapa Cek Dewo itu, situasi paska terjadinya tindakan pengancaman dan pengerusakan tersebut sangat rawan, mengingat oknum kades AY sebelumnya sempat melakukan upaya sabotase terkait keberadaan tim kuasa hukum, korban dan penyidik saat berada di lokasi, bahkan saat ini beredar isu yang sangat krusial di masyarakat bahwa lahan milik klien nya itu akan disita secara sepihak sang oknum kades.
“Menanggapi isu yang beredar ini, kami akan mempelajari dan terus berkoordinasi dengan penyidik, sumber nya dari mana, tujuan nya apa, kalau ternyata ini adalah berita bohong yang sengaja dihembuskan untuk maksud tertentu, maka akan kami laporkan kembali kepada pihak berwajib agar yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ungkapnya.
Saat ditanya tentang sejauh mana proses hukum yang dilakukan pihak nya, Dirwansyah menjelaskan bahwa persoalan ini tidak hanya dilaporkan secara langsung kepada aparat kepolisian saja tetapi tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak baik ditingkat pusat maupun daerah yang terdiri aparat sipil, kepolisian bahkan sampai ke DPR RI dan Komnas HAM, pihak nya juga mengajak kepada para insan pers agar dapat terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi terciptanya rasa keadilan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















