RADARCenter, MUARA KUANG (04/07/2026)– Warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, secara terbuka menuntut PT BRK untuk segera mengembalikan lahan milik Kelurahan yang telah dikuasai dan ditanami komoditas karet oleh perusahaan tersebut sejak akhir tahun 1980-an.
Tuntutan ini mencuat setelah puluhan tahun warga merasa hak atas tanah ulayat/fasilitas Kelurahan mereka dipakai tanpa adanya kompensasi maupun kontribusi yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Perwakilan tokoh masyarakat Muara Kuang, H. Edison Mulkan, Muslim Sulaiman, Romli Sani dan Edwar Juanda Rusydi, menyatakan bahwa aksi menuntut pengembalian aset Kelurahan ini didasari oleh kesadaran warga yang kian meningkat atas hak-hak ruang hidup mereka.
Selama hampir empat dekade, PT BRK dinilai telah mengeruk keuntungan dari hasil bumi Muara Kuang, sementara warga lokal hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
”Kami meminta PT BRK memiliki iktikad baik untuk duduk bersama dan segera menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pihak Kelurahan. Lahan ini adalah hak warga Muara Kuang. Sejak akhir era 80-an sampai sekarang, sudah terlalu lama perusahaan memanfaatkan lahan kami tanpa kejelasan status hukum dan kontribusi nyata bagi pembangunan Kelurahan,” ujar M. Romli.
Poin-Poin Tuntutan Warga Muara Kuang:
-Pengembalian Aset Mutlak: Mendesak PT BRK untuk segera mengosongkan dan mengembalikan fungsi lahan Kelurahan yang saat ini menjadi perkebunan karet mereka.
-Transparansi Legalitas:
Menantang PT BRK untuk membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) atau izin operasional mereka secara terbuka guna membuktikan batas-batas wilayah kelola yang sah.
-Ganti Rugi/Tanggung Jawab Sosial:
Menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas pemanfaatan lahan selama lebih dari 35 tahun yang dinilai minim kontribusi terhadap fasilitas publik di Kelurahan Muara Kuang.
Masyarakat menegaskan bahwa jika pihak manajemen PT BRK tetap memilih bungkam atau mengulur ulur waktu, warga tidak ragu untuk membawa persoalan sengketa lahan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, serta melaporkannya ke Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga Muara Kuang berharap pemerintah daerah, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat bertindak tegas sebagai mediator yang netral demi membela hak-hak masyarakat kecil yang telah lama terabaikan.
-Tentang Warga Kelurahan Muara Kuang:
Gerakan ini merupakan aksi solidaritas kolektif yang diinisiasi oleh tokoh adat, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, yang bergerak bersama demi menyelamatkan dan merebut kembali aset ruang hidup serta tanah leluhur demi masa depan generasi mendatang.
Kontak Media/Informasi Lebih Lanjut:
• Nama Juru Bicara: Edwar Juanda Rusydi.
• Jabatan/Perwakilan: Perwakilan Masyarakat.
• Nomor Telepon/WhatsApp: 0811790586.
• Alamat Email: ed_rusydi@yahoo.com.
(RC/Red)




















