Diduga Labrak Aturan, Tri Leonandra Hakiki A Md,Kep Berstatus TKS Masih Melayani Persalinan Di Polindes Tanjung Raja

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR (06/06/2026) – Pelanggaran aturan kepegawaian dan standar pelayanan kesehatan terjadi diwilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diduga Tri Leonandra Hakiki, A.Md.Kep yang menjabat sebagai Bidan Kelurahan yang masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) masih tetap melayani persalinan.

Status tersebut dilarang menduduki jabatan fungsional. Namun, yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugasnya, bahkan masih saja melakukan persalinan di Polindes. Padahal aturan yang ada melarang tegas hal tersebut.

Berdasarkan data resmi, Tri Leonandra HakikiA.Md.Kep baru menjabat sejak pada Bulan april Tahun 2025, sehingga masa kerjanya masih sangat baru, Dasar penugasannya berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Dinas Kesehatan.

Itupun menurut penjelasan dari Kepala Puskesmas Tanjung Raja, dokumen ini cacat dan tidak sah, karena bertentangan dengan aturan kepegawaian negara.

Selain masalah status, pelanggaran fatal terjadi pada pelayanan medis. Selama menjabat, yang bersangkutan masih berani melayani langsung proses persalinan dilingkungan Polindes.

Padahal sesuai peraturan nasional dan edaran daerah sudah memerintahkan penutupan total praktik persalinan di tempat tersebut demi keselamatan nyawa ibu dan bayi.

Berikut aturan yang secara tegas dilanggar:

1. Pelanggaran Status Kepegawaian. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal III.

“Instansi pemerintah dilarang mengangkat, menunjuk, atau mempertahankan tenaga berstatus Non-ASN/TKS untuk menduduki jabatan fungsional tertentu seperti Bidan Desa /kelurahan. Larangan ini mutlak, siapa pun yang menandatangani SK-nya, tetap batal demi hukum.”

2. Pelanggaran Standar Pelayanan dan Fungsi Polindes. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 17.

“Polindes hanya berfungsi untuk pemeriksaan kehamilan, imunisasi, KB, dan penyuluhan. Dilarang keras digunakan sebagai tempat pertolongan persalinan atau tindakan medis. Persalinan wajib dilakukan di Puskesmas/Rumah Sakit yang memiliki alat lengkap dan tim medis memadai.”

● Surat Edaran Dinas Kesehatan Ogan Ilir Tahun 2024

“Memerintahkan penghentian total persalinan di seluruh Polindes. Bidan wajib merujuk. Dilarang menolong sendiri dilokasi yang tidak memenuhi syarat keselamatan.”

Polindes tidak memiliki alat transfusi darah, obat darurat, ruang tindakan, maupun tenaga pendukung. Jika terjadi komplikasi saat melahirkan, risiko kematian sangat besar.

Praktik yang dilakukan Tri Leonandra Hakiki diduga dinilai membahayakan nyawa pasien sekaligus mengabaikan aturan yang berlaku.

Dinas Kesehatan Ogan Ilir dinilai abai dalam melakukan pengawasan, keberadaan bidan TKS yang berani melanggar standar pelayanan menjadi bukti lemahnya penegakan aturan di tingkat bawah.

Masyarakat menuntut penertiban segera: cabut SK tidak sah, hentikan praktik berbahaya, dan kembalikan fungsi Polindes sesuai ketentuan hukum.

Rosiah SST selaku Bidan Koordinator puskesmas Tanjung Taja Membenarkan adanya Ibu melahirkan di Polindes Kelurahan Tanjung Raja.

“ya, memang benar sesuai aturan tidak di perbolehkan pasien melahirkan di polindes, karna sudah adanya aturan. Bidan tersebut sering kami arahkan. Namun, masih saja, dengan alasan pasien hampir Berojol, padahal tidak sama sekali,” kata Rosiah.

Diwaktu yang berbeda saat tiem investigasi berupaya melakukan konfirmasi kepada Bidan Kelurahan Tanjung Raja, Ia menyampaikan salah konfirmas. Tulisnya melalui pesan singkat Whatsaap.

“Kalau beritanya mau berimbang bapak salah sasaran nanya ke saya, lebih tepatnya bapak konfirmasih ke Dinas kesehatan dan ke pihak Puskesmas Tanjung Raja,” terang Tri Leonandra Hakiki, A.Md.Kep. (RC/Tiem)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Raih Juara 3 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Polda Sumsel
Kolaborasi Baznas Provinsi Dan Kabupaten Ogan Ilir, Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni
Musim Kemarau El Nino, 60% Tanaman Padi Di Rantau Panjang Terancam Gagal Panen, Petani Minta Bantuan Sumur Bor
Progres PUPR Ogan Ilir 2026 Capai 50 persen, Kadis : Fokus Perbaikan jalan- Jembatan, Tunggu Bantuan Sanitasi Pusat
SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi
Pelayanan RS Ar-Royyan Jadi Sorotan, Keluarga Pasien disuruh Tebus Obat dan Infus Dulu ke Apotek Baru Diberi Penanganan Di IGD
Satu Unit Rumah Di Desa Seri Tanjung Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
Tim PMD Kabupaten, PMD Kecamatan dan Pendamping Desa Tinjau Hasil Pembangunan Jalan Desa Miji

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polres Ogan Ilir Raih Juara 3 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Polda Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kolaborasi Baznas Provinsi Dan Kabupaten Ogan Ilir, Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Musim Kemarau El Nino, 60% Tanaman Padi Di Rantau Panjang Terancam Gagal Panen, Petani Minta Bantuan Sumur Bor

Senin, 20 Juli 2026 - 12:55 WIB

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:13 WIB

Pelayanan RS Ar-Royyan Jadi Sorotan, Keluarga Pasien disuruh Tebus Obat dan Infus Dulu ke Apotek Baru Diberi Penanganan Di IGD

Berita Terbaru