RADARCenter, Palembang – Kebenaran mungkin dapat dibelokkan untuk sementara waktu, tetapi tidak akan pernah dapat dihilangkan. MR, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan dan kini berstatus sebagai terlapor, tetap meyakini bahwa hukum dan keadilan akan membuktikan siapa korban yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa tersebut terjadi saat MR pulang setelah menunaikan salat tarawih. Saat berada di rumah ibu angkatnya, korban didatangi oleh ibu dari pihak yang diduga sebagai pelaku sehingga terjadi adu mulut. Tidak lama kemudian, dua orang yang merupakan kakak beradik diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2026 di Jalan Faqih Usman, Lorong Karya, RT 033 RW 007, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Merasa menjadi korban pengeroyokan di depan rumah ibu angkatnya, MR bersama keluarganya kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat, 20 Februari 2026, untuk membuat laporan polisi.
Namun, seusai membuat laporan, MR mengaku terkejut karena mengetahui dirinya ternyata telah lebih dahulu dilaporkan oleh pihak yang diduga melakukan pengeroyokan.
Saat dikonfirmasi awak media, MR yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik Polrestabes Palembang guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Biarlah hukum yang membedakan mana korban dan mana pelaku. Saya siap kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya merupakan sebuah rekayasa,” ujar MR saat ditemui di Warkop Putra Agam.
Di tempat yang sama, Heriansyah, S.H. beserta tim dari Pusat Bantuan Hukum PERADI DPC Palembang selaku kuasa hukum MR menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dimiliki, kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.
“Fakta kejadian tidak akan pernah tertukar. Klien kami adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku. Kami akan membela hak dan memperjuangkan kebenaran klien kami di hadapan hukum secara konstitusional,” tegas Heriansyah.
Ia menambahkan bahwa keadilan merupakan hak setiap warga negara dan meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
“Peristiwa ini tidak akan membuat kami gentar selama kami berada di pihak yang benar. Proses hukum merupakan jalan terbaik untuk membuktikan kebenaran klien kami. Pada akhirnya, bukti dan fakta yang akan berbicara,” pungkasnya.
Pewarta: Yopi Lubrex




















