Satreskrim Polres Ogan Ilir Amankan Pria Yang Diduga Bakar Rumah Hingga 5 Rumah Warga Ikut Terbakar Di Pemulutan Ilir

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR –Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial BP, (28) tahun,Laki-laki warga Dusun II Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, pada Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan 6 rumah ludes terbakar, termasuk rumahnya sendiri.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan,S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH., Tim Resmob Pidum, dan personel Polsek Pemulutan.

Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,.S.H,S.I.K,. M.H melalui Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep,S.H menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan, tersangka sedang bermain judi online jenis slot di dalam kamar. Karena mengalami kekalahan dan merasa kesal saat layar ponselnya error, tersangka membanting HP tersebut.

“Setelah itu yang bersangkutan keluar kamar. Dalam kondisi emosi, ia melempar kayu, meja, tabung gas, hingga beras ke dinding dapur. Tidak berhenti di situ, ia kemudian membakar gorden di jendela depan dan samping rumah, lalu membakar selimut dan kasur di dalam kamar,” jelas Iptu Mansyur

Api yang sudah membesar membuat tersangka meninggalkan rumah dan duduk di tepi sungai sambil melihat api menjalar. Akibat kejadian itu, api tidak hanya menghanguskan rumah tersangka, tetapi juga merambat ke 5 rumah warga lainnya milik Jariah, Hamdan, Masnah, Sadri, dan Edy Edwar.

Petugas yang mendapat laporan segera ke lokasi, melakukan pemadaman, olah TKP, serta mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah korek api warna hijau dan 1 unit HP OPPO A3S yang digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Ogan Ilir setelah melalui proses gelar perkara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi untuk permintaan bantuan labfor, melengkapi administrasi, mengamankan BB tambahan, serta visum terhadap salah satu korban atas nama Hamdan yang mengalami luka bakar,” tambah Kasi Humas

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan. (RC/Emi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Transparansi Dan Dampak CSR PT SPF
Bupati Muba Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla Di Lais
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 400 Butir Ektasi, 2 TSK Di Amankan
FJCS Berperan Aktif Bantu Warga, Kendala Data Bansos Ogan Ilir–Batam Terselesaikan
Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Ungkap Peredaran Sabu, 8 Paket Seberat 2,63 Gram Diamankan
Kapolres Ogan Ilir Kembalikan Langsung Motor Korban Curanmor
Polda Sumsel Diminta Tindak Tegas Dugaan Mobil Pengangkut minyak olahan Ilegal Berkedok Tangki CPO yang Bebas Melintas Di Tol Keramasan
Polres Ogan Ilir Ungkap 12 Kasus Selama Agustus Dan 13 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:13 WIB

Warga Pertanyakan Transparansi Dan Dampak CSR PT SPF

Jumat, 4 September 2026 - 16:15 WIB

Bupati Muba Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla Di Lais

Jumat, 4 September 2026 - 15:25 WIB

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 400 Butir Ektasi, 2 TSK Di Amankan

Jumat, 4 September 2026 - 15:16 WIB

FJCS Berperan Aktif Bantu Warga, Kendala Data Bansos Ogan Ilir–Batam Terselesaikan

Rabu, 2 September 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Ogan Ilir Kembalikan Langsung Motor Korban Curanmor

Berita Terbaru

Daerah

Warga Pertanyakan Transparansi Dan Dampak CSR PT SPF

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:13 WIB