Satreskrim Polres Ogan Ilir Amankan Pria Yang Diduga Bakar Rumah Hingga 5 Rumah Warga Ikut Terbakar Di Pemulutan Ilir

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR –Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial BP, (28) tahun,Laki-laki warga Dusun II Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, pada Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan 6 rumah ludes terbakar, termasuk rumahnya sendiri.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan,S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH., Tim Resmob Pidum, dan personel Polsek Pemulutan.

Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,.S.H,S.I.K,. M.H melalui Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep,S.H menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan, tersangka sedang bermain judi online jenis slot di dalam kamar. Karena mengalami kekalahan dan merasa kesal saat layar ponselnya error, tersangka membanting HP tersebut.

“Setelah itu yang bersangkutan keluar kamar. Dalam kondisi emosi, ia melempar kayu, meja, tabung gas, hingga beras ke dinding dapur. Tidak berhenti di situ, ia kemudian membakar gorden di jendela depan dan samping rumah, lalu membakar selimut dan kasur di dalam kamar,” jelas Iptu Mansyur

Api yang sudah membesar membuat tersangka meninggalkan rumah dan duduk di tepi sungai sambil melihat api menjalar. Akibat kejadian itu, api tidak hanya menghanguskan rumah tersangka, tetapi juga merambat ke 5 rumah warga lainnya milik Jariah, Hamdan, Masnah, Sadri, dan Edy Edwar.

Petugas yang mendapat laporan segera ke lokasi, melakukan pemadaman, olah TKP, serta mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah korek api warna hijau dan 1 unit HP OPPO A3S yang digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Ogan Ilir setelah melalui proses gelar perkara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi untuk permintaan bantuan labfor, melengkapi administrasi, mengamankan BB tambahan, serta visum terhadap salah satu korban atas nama Hamdan yang mengalami luka bakar,” tambah Kasi Humas

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan. (RC/Emi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Hukum Pertanahan, Polres Ogan Ilir Dan ATR/BPN Sepakat Sinergi Berantas Mafia Tanah
Merayakan Ulang Tahun ke-28: Kisah Lengkap Berdirinya Google dari Kamar Kos hingga Kuasai Dunia
Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Palem Raya, 2 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan
Polres Ogan Ilir Usut Tuntas Kasus Pembakaran Lahan Tebu BUMN, Satu Karyawan Diperiksa Intensif
Dandim 0402/OKI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla Di Pemulutan
Buronan Selama 480 Hari, Pelaku Penusukan Hingga Tewas Di Keluang Dibekuk Polsek Keluang Di Riau
Kepala Lapas Tanjung Raja Apresiasi Hasil Razia Gabungan: Lingkungan Tetap Aman Dan Tertib
Kilang Plaju Lahirkan Inovasi Refrigeran Ramah Lingkungan dari Musicool hingga Breezon

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:13 WIB

Perkuat Hukum Pertanahan, Polres Ogan Ilir Dan ATR/BPN Sepakat Sinergi Berantas Mafia Tanah

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

Merayakan Ulang Tahun ke-28: Kisah Lengkap Berdirinya Google dari Kamar Kos hingga Kuasai Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Palem Raya, 2 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Ogan Ilir Usut Tuntas Kasus Pembakaran Lahan Tebu BUMN, Satu Karyawan Diperiksa Intensif

Sabtu, 26 September 2026 - 13:13 WIB

Dandim 0402/OKI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla Di Pemulutan

Berita Terbaru