Polres Ogan Ilir Usut Tuntas Kasus Pembakaran Lahan Tebu BUMN, Satu Karyawan Diperiksa Intensif

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi pembakaran lahan di kawasan perkebunan tebu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir tengah mendalami jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan lingkungan tersebut.

Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan seorang karyawan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis berinisial S.

Ia diduga kuat menjadi pemicu kebakaran di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam (23/9).

Peristiwa pembakaran yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu sempat memicu kemarahan warga setempat. Beruntung, masyarakat yang emosional segera mengamankan pelaku ke rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Siring Alam guna mencegah aksi main hakim sendiri.

Antisipasi cepat dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja yang langsung datang ke lokasi untuk meredam massa sekaligus mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, memastikan bahwa status kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Tim penyidik juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kebakaran di area perkebunan tebu tersebut,” ujar AKP Rio Tarigan.

Di sisi lain, Kasi Humas Iptu Mansyur kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat maupun pihak korporasi mengenai sanksi hukum berat yang mengintai para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa saja yang dengan sengaja menyalakan titik api. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku karhutla di Ogan Ilir. Penegakan hukum akan dilakukan secara agresif dan menyeluruh demi memberikan efek jera,” tutup Iptu Mansyur. (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin KRYD Gabungan, Kapolres Ogan Ilir Razia Bedeng Narkoba Di Payakabung
Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal Di Desa Lorok Indralaya Utara Terbakar, 3 Orang Luka Bakar
Bupati Ogan Ilir Dan Ahmad Wazir Noviadi Fasilitasi Bus Limbersa Gratis Pulang-Pergi Keluarga Wisuda Di Jakarta
Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram Di Tanjung Sejaro
Apresiasi Dan Terima Kasih Kepala Sekolah TK ABA Talang Balai Atas Perhatian Pemerintah
Tertangkap Tangan Curi Kabel Tol Palindra, Pria Asal Gandus Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir
PDI Perjuangan Tegas: Tanpa Penjelasan Jelas soal Peminjaman Damkar, Mosi Tidak Percaya Siap Diajukan
Pererat Sinergi Kelembagaan, Kapolres Ogan Ilir Silaturahmi Dengan Pimpinan PDAM Tirta Ogan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Pimpin KRYD Gabungan, Kapolres Ogan Ilir Razia Bedeng Narkoba Di Payakabung

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal Di Desa Lorok Indralaya Utara Terbakar, 3 Orang Luka Bakar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Bupati Ogan Ilir Dan Ahmad Wazir Noviadi Fasilitasi Bus Limbersa Gratis Pulang-Pergi Keluarga Wisuda Di Jakarta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram Di Tanjung Sejaro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Apresiasi Dan Terima Kasih Kepala Sekolah TK ABA Talang Balai Atas Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru