RADARCenter, OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., MH melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH., M.Si, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.
Peristiwa terjadi pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB disekitar Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, pelaku berinisial MD (29) meminjam sepeda motor milik korban, Ilham Andika (20), dengan alasan hendak membeli gorengan.
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja, Kanit Reskrim bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II Tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 4805 AFE milik korban.
AKP Sondi Fraguna mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain untuk menghindari terjadinya tindak pidana serupa.” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman dan kondusif.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















