Debt Collector Tidak Bisa Menagih Hutang Secara Sembarangan. Berikut Aturannya!!!

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang (01/06/2026)– Debt collector tidak bisa menagih hutang secara sembarangan, peraturan penagihan hutang oleh debt collector telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penagihan hutang kredit dan pembiayaan oleh debt collector telah diatur dalam peraturan POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Aturan yang telah ditetapkan tersebut wajib diketahui oleh konsumen, agar jangan sampai konsumen jadi korban akal akalan oleh oknum Debt collector nakal.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen (Pasal 4), konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dari tindakan yang merugikan.

Debt collector tidak berhak menyita atau merampas paksa kendaraan/barang secara sepihak di jalan maupun di rumah. Penyitaan objek jaminan (seperti kendaraan) hanya sah berdasarkan putusan pengadilan atau prosedur eksekusi fidusia yang resmi.

Bila konsumen mengalami ancaman atau perampasan paksa dari debt collector, konsumen dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian (Call Center 110) dan membuat pengaduan resmi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).(RC/Yopi Lubrex)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan Dari BNNP Sumsel atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba
Bhabinkamtibmas Bergerak Sigap Damaikan Kesalah Pahaman Antar Siswa 
Polisi Gerebek Kawasan Rawan Narkoba Di Tanggo Takat, Seorang Ibu Serahkan Anaknya Yang Kecanduan
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan Dan Optimalisasi Lahan Produktif
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Dan Kemitraan Dengan Pers
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu Dan 17 Butir Ekstasi
Tindak Cepat Kekerasan Di Depan Mapolda Sumsel, Polisi Amankan Dua Tersangka Dan Buru Pelaku Lain
Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi, Penegakan Hukum Berorientasi Pada Kepastian Hukum

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:52 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan Dari BNNP Sumsel atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

Selasa, 3 November 2026 - 19:22 WIB

Bhabinkamtibmas Bergerak Sigap Damaikan Kesalah Pahaman Antar Siswa 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Polisi Gerebek Kawasan Rawan Narkoba Di Tanggo Takat, Seorang Ibu Serahkan Anaknya Yang Kecanduan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan Dan Optimalisasi Lahan Produktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Dan Kemitraan Dengan Pers

Berita Terbaru