Diduga Dua Oknum Pol PP Terlibat Peredaran Dokumen Ilegal Logging, Pernah Viral Di Pemberitaan Kini Redup. Ada Apa!!!

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muba– Diduga dua ASN yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terlibat dalam penyebaran surat jalan untuk armada angkutan kayu gelondongan, kedua Oknum Pol PP meniliki peran masing masing dalam menjalankan surat jalan atas nama CV. Berkat Tabah Jaya (BTJ) milik Herry dan sebagai pelaksana atas nama Iben/ Benny.

Foto: Mobil angkutan kayu ngetem di depan RM Kopay, menunggu surat jalan.

Oknum Pol PP Sekayu inisial MN berperan menjalankan surat jalan kemana mana, dan diwilayah Sungai Keruh di jalankan oleh Oknum Pol PP berinisial DP. Kegiatan ini telah berlangsung lama, sempat viral dipemberitaan media tapi kini telah redup.

Foto: Chat Whatsaap antara DP dan Sopir.

Tindakan oknum Pol PP atau oknum aparat mana pun yang membekingi, memfasilitasi, atau terlibat dalam dugaan illegal logging (penebangan liar) adalah perbuatan melanggar hukum yang serius di Indonesia. Apa lagi kayu tersebut berasal dari hutan kawasan milik negara.

Ke dua Oknum Pol PP tersebut jelas telah melakukan pelanggaran hukum, Illegal logging adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan, menghilangkan pendapatan negara, dan melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ke dua Oknum Pol PP tersebut jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, yang berarti penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun disiplin/kode etik.

Kewenangan Satpol PP adalah bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), bukan berwenang dalam pengawasan hutan secara langsung, yang merupakan wewenang Polisi Kehutanan (Polhut) atau Polri. kuat dugaan adanya jaringan dalam bisnis tersebut.

Berdasarkan dari sumber yang didapat awak media ini, sebelum berangkat para sopir pengakut kayu terlebih dulu ngetem di sebuah Rumah Makan.

“Sebelum berangkat para sopir menunggu surat jalan di Rumah Makan Kopay, surat jalan tersebut dikeluarkan oleh pihak CV dan di jalankan oleh ke dua Oknum Pol PP itu,” katanya kepada awak media yang enggan namanya disebutkan. Senin (06/04/2026)

Ia melanjutkan bahwa secara hukum, setiap orang yang terlibat dalam dugaan perusakan hutan, termasuk memfasilitasi atau melindungi, pelaku dapat dipidana.

“Ini jelas sebuah pelanggaran hukum dan kode etik ASN, kami berharap pihak berwenang dapat segera menghentikan jaringan bisnis yang diduga Ilegal,” ucapnya.

Diwaktu yang berbeda, HR salah satu sopir angkutan mengatakan bahwa surat jalan tersebut didapatnya dari seseorang.

“Sebelum berangkat kami ngetem dulu, ngambil surat jalan dengan seseorang, kadang kami ngambil surat jalan dirumah atau berjanji bertemu dimana dan kadang dirumah makan kopay. Satu surat jalan kami harus membayar Rp800 ribu,” diakui HR.

Sementara itu, saat awak media konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan terkait masalah keterlibatan dirinya. DP tidak ada respon hanya dibacanya saja, hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta : One

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru