Keputusan Sidang Disiplin, 5 ASN Dishub Kota Palembang Di Pecat Dan 14 Lainnya Dikenakan Sanksi Administratif

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — Usai viral di media sosial (medsos) 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan razia Ilegal hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun pada (30/04/2026) lalu, kini mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Palembang.

Setelah melakukan proses BAP dan Sidang Disiplin, Inspektorat Kota Palembang telah memutuskan sanksi tegas tersebut terhadap 19 oknum petugas Dishub yang terlibat razia ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Oknum petugas tersebut semuanya berstatus PPPK, adapun sanksi yang diberikan yakni 5 orang dipecat karena dianggap sebagai pelaku utama yang melakukan razia tanpa izin resmi untuk meminta pungli kepada sopir.

Sementara 14 orang petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif, berupa pengurangan gaji dan mutasi ke kawasan ujung kota, serta penempatan khusus di Pulau Kemaro.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah dilaporkan ke Walikota Palembang H Ratu Dewa dan segera diterbitkan surat keputusan resminya.

“Razia ilegal ini dilakukan untuk keuntungan pribadi dan mencoreng nama baik Pemkot Palembang,” kata Jamiah menegaskan. Senin (04/05/2026)

Ia juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut bukan hanya pelanggaran prosedur saja, dari hasil investigasi yang dilakukan juga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).

Razia yang dilakukan oleh 19 oknum petugas Dishub tersebut, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang kepada para sopir truk dan telah berlangsung lama.

“Hasil investigasi, mereka juga telah mengakui ada unsur meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Jadi memang ada motif untuk mencari tambahan secara pribadi,” terangnya.

Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II, diputuskan bahwa lima ASN tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian.

Sementara 14 orang lainnya yang terlibat masalah tersebut akan dikenakan sanksi penurunan pangkat serta mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.

“Beberapa orang yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat. Sementara yang lainnya ada yang diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatannya,” ujarnya.

Saat ini lanjut Jamiah, keputusan final terkait sanksi masih menunggu persetujuan Walikota Palembang. Pemerintah kota Palembang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

“Untuk sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Walikota Palembang. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Keputusan ini diambil sebagai respon cepat Walikota Palembang terhadap laporan masyarakat dan hasil investigasi tim gabungan (Inspektorat, BKPSDM) atas pelanggaran disiplin berat. (RC/YP)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku
Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat
H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir
Peringati Milad IPARI ke-III Dan Hari Jadi Kota Palembang, PD IPARI Gelar Penanaman Pohon Seeta Bersih Bersih Rumah Ibadah
Datangi DPRD Kota Palembang AMMPKP Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Wakil Walikota
Titik Putaran Ini Penyebab Utama Kecelakaan! Warga Desak Ditutup Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:24 WIB

H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:31 WIB

Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB