RADARCenter, Palembang — Usai viral di media sosial (medsos) 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan razia Ilegal hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun pada (30/04/2026) lalu, kini mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Palembang.
Setelah melakukan proses BAP dan Sidang Disiplin, Inspektorat Kota Palembang telah memutuskan sanksi tegas tersebut terhadap 19 oknum petugas Dishub yang terlibat razia ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Oknum petugas tersebut semuanya berstatus PPPK, adapun sanksi yang diberikan yakni 5 orang dipecat karena dianggap sebagai pelaku utama yang melakukan razia tanpa izin resmi untuk meminta pungli kepada sopir.
Sementara 14 orang petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif, berupa pengurangan gaji dan mutasi ke kawasan ujung kota, serta penempatan khusus di Pulau Kemaro.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah dilaporkan ke Walikota Palembang H Ratu Dewa dan segera diterbitkan surat keputusan resminya.
“Razia ilegal ini dilakukan untuk keuntungan pribadi dan mencoreng nama baik Pemkot Palembang,” kata Jamiah menegaskan. Senin (04/05/2026)
Ia juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut bukan hanya pelanggaran prosedur saja, dari hasil investigasi yang dilakukan juga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).
Razia yang dilakukan oleh 19 oknum petugas Dishub tersebut, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang kepada para sopir truk dan telah berlangsung lama.
“Hasil investigasi, mereka juga telah mengakui ada unsur meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Jadi memang ada motif untuk mencari tambahan secara pribadi,” terangnya.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II, diputuskan bahwa lima ASN tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian.
Sementara 14 orang lainnya yang terlibat masalah tersebut akan dikenakan sanksi penurunan pangkat serta mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.
“Beberapa orang yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat. Sementara yang lainnya ada yang diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatannya,” ujarnya.
Saat ini lanjut Jamiah, keputusan final terkait sanksi masih menunggu persetujuan Walikota Palembang. Pemerintah kota Palembang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.
“Untuk sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Walikota Palembang. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Keputusan ini diambil sebagai respon cepat Walikota Palembang terhadap laporan masyarakat dan hasil investigasi tim gabungan (Inspektorat, BKPSDM) atas pelanggaran disiplin berat. (RC/YP)




















