Diduga Langgar Statuta Muhammadiyah, Kuasa Hukum PWM Laporkan BPH UMP ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Polemik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memanas setelah tim kuasa hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Mardiansyah & Rekan, terdiri dari Mardiansyah, S.H., Luik Maknum Busroh, S.H., M.H., Zulfikar, S.H., Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., dan Didi Efriadi, S.H., atas nama klien mereka Dr. Zulkifli, M.Pd.I, yang merupakan Wakil Sekretaris PWM Sumsel.
Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Awal Mula Persoalan

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, S.H, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang berisi instruksi untuk mempersiapkan pemilihan rektor baru UMP sesuai mekanisme organisasi.

Namun, secara mengejutkan, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027.
“SK tersebut jelas melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena diterbitkan tanpa prosedur sah,” tegas Mardiansyah.

Menurutnya, sebelum melapor ke polisi, PWM Sumsel sudah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tak mendapat tanggapan.
“PWM sudah beritikad baik, tapi karena tidak direspons, maka kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Kewenangan yang Dipersoalkan

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, menambahkan bahwa inti masalah ada pada penerbitan rekomendasi perpanjangan jabatan rektor yang dilakukan oleh BPH UMP.
Padahal, menurut Statuta Muhammadiyah Pasal 37, kewenangan pengangkatan atau pemberhentian rektor sepenuhnya berada pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berdasarkan usulan majelis dan pertimbangan senat universitas serta PWM.

“Dalam kasus ini, BPH justru bertindak tanpa sepengetahuan PWM dan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan sendiri. Itu jelas melangkahi kewenangan,” jelas Conie.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau penandatanganan dokumen rekomendasi.
“Diduga surat tersebut dibuat hanya oleh ketua dan sekretaris BPH. Ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen yang patut diselidiki lebih lanjut,” tambahnya.

 

PWM Sumsel: Jabatan Rektor Sudah Berakhir

Pihak PWM Sumsel menegaskan bahwa masa jabatan rektor UMP seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025.
Berdasarkan instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, proses pemilihan rektor baru seharusnya sudah dimulai enam bulan sebelumnya.

Namun, dengan adanya SK perpanjangan, tahapan tersebut justru tertunda dan dinilai menyalahi keputusan organisasi.

“Pimpinan pusat sudah jelas memerintahkan untuk mempersiapkan pemilihan, bukan memperpanjang jabatan. Jadi tindakan BPH ini kami anggap melanggar aturan organisasi,” tegas Zulfikar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum lainnya.

PWM Sumsel berharap Polda Sumsel segera memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat UMP untuk dimintai keterangan.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah,” pungkas Mardiansyah.

Respons BPH UMP

Sementara itu, Ketua BPH UMP, Dr. Idris, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan komentar panjang.
“Silakan ambil keterangan sebanyak-banyaknya dari kuasa hukum, tidak usah dengan saya. Saya tidak mau dikonfirmasi soal ini,” ujarnya singkat.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD GBR Sriwijaya Kota Palembang Siap Majukan Organisasi: “Mandat Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan”
Penegakan Hukum Mandul, Usaha Ilegal Di Muba Kian Menjamur
DPRD Sumsel Dorong Peningkatan Sarana Pendidikan, Reses Dapil I Digelar di SMKN 8 Palembang
Minta Keadilan, Nita Laporkan Oknum Guru SMKN 7 Palembang ke Dinas Pendidikan Sumsel
Dari Siswa Hingga Guru, Aspirasi Pendidikan Mengalir di Reses DPRD Sumsel Dapil II
Wanita Hamil Muda Tewas Di Hotel Palembang, Pelaku Larikan Motor Milik Korban. Ini Kata Kapolrestabes Palembang!
Launching MBG SPPG ” Yus Tenda ” Di Kertapati Berlangsung Lancar 
Pornas Korpri 2025 Berakhir, Kemenag Bawa Pulang Empat Medali

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Ketua DPD GBR Sriwijaya Kota Palembang Siap Majukan Organisasi: “Mandat Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Penegakan Hukum Mandul, Usaha Ilegal Di Muba Kian Menjamur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:18 WIB

DPRD Sumsel Dorong Peningkatan Sarana Pendidikan, Reses Dapil I Digelar di SMKN 8 Palembang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Minta Keadilan, Nita Laporkan Oknum Guru SMKN 7 Palembang ke Dinas Pendidikan Sumsel

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Wanita Hamil Muda Tewas Di Hotel Palembang, Pelaku Larikan Motor Milik Korban. Ini Kata Kapolrestabes Palembang!

Berita Terbaru

Medan

Aset Dieksekusi PN Madina, Zul Heddy : Ini Permainan

Rabu, 15 Okt 2025 - 16:10 WIB