Aparat Desa Tak Jelas Tolak Surat Warga, Transparansi Desa Lambou Darul Ihsan Dipertanyakan!

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal ~ Setelah sempat gagal pada upaya pertama, Magrifatulloh kembali menyambangi Kantor Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal. Tujuannya jelas: menyerahkan surat permintaan informasi publik sebagai bentuk kontrol warga terhadap transparansi pemerintahan desa.

Kantor desa saat itu dalam keadaan terbuka. Namun alih-alih disambut baik, Magrifatulloh justru dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat desa. Anehnya, pria tersebut menolak menerima surat tersebut, dengan alasan hanya boleh menerima surat dari kecamatan.

Ketika ditanya identitas dan dasar legalitas sebagai aparat desa, pria itu tidak mampu menunjukkan apa pun. Tidak ada kartu pegawai, SK pengangkatan, bahkan tanda pengenal pun tak ada. Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa aparat tersebut tidak memiliki status resmi dalam struktur desa.

“Siapa piket hari ini?” tanya Magrifatulloh.

Namun pertanyaan itu tidak dijawab secara jelas. Parahnya lagi, ketika diminta menunjukkan buku tamu, pria itu menjawab bahwa kantor desa tidak memilikinya. Padahal, dalam anggaran desa, pengadaan buku tamu dianggarkan secara rutin.

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi dan buruknya implementasi transparansi di tingkat pemerintahan desa. Tidak adanya tanggung jawab terhadap dokumen publik dasar seperti buku tamu menandakan tata kelola yang tidak profesional.

Magrifatulloh menilai ketidaktahuan aparat terhadap kewajiban dasar pelayanan publik sebagai tanda dari kegagalan pelatihan dan bimbingan teknis yang seharusnya diterima. “Kalau mereka paham, tentu tahu kewajiban dasar, seperti menerima surat resmi dari warga dan menjaga keterbukaan informasi,” ujarnya.

Kejadian ini juga memperkuat dugaan bahwa tidak semua aparatur desa di Lambou Darul Ihsan bekerja sesuai aturan. Ketiadaan bukti legalitas aparat, serta pengabaian terhadap keterbukaan informasi, menjadi sinyal adanya persoalan struktural yang serius dalam tubuh pemerintahan desa.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, tetapi juga proses demokratisasi di desa akan tercederai. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera mengambil tindakan korektif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
(RC/Tim).

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis
PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.
Ikatan Alumni (IKA) PMII Sumut Ajak Masyarakat Sumut Jangan Terprovokasi Atas Konflik Terjadi Di Timur Tengah.
Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut
Bupati Madina Tegas Awasi MBG Bukit Malintang, Praktik Cuci Ompreng Di Sungai Dinilai Tak Bisa Ditoleransi

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:53 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Ikatan Alumni (IKA) PMII Sumut Ajak Masyarakat Sumut Jangan Terprovokasi Atas Konflik Terjadi Di Timur Tengah.

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:29 WIB

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Berita Terbaru