Dugaan Praktik Penjualan Token Listrik Di Pasar Baru Panyabungan Disorot, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal – Polemik dugaan praktik penjualan token listrik di lingkungan Pasar Baru Panyabungan kini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Mandailing Natal melalui :

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025. Tanggal: 26 September 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan sejak Agustus 2025.

Secara sistem administrasi pemerintahan, hasil pemeriksaan Inspektorat seharusnya menghasilkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Namun yang menjadi sorotan publik adalah munculnya informasi bahwa praktik penjualan token listrik tersebut disebut masih berlangsung cukup lama setelah laporan dan pemeriksaan dilakukan.

Jika informasi ini benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fungsi utama untuk :

Memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
menindaklanjuti laporan masyarakat
serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dijalankan.
Karena itu, publik kini mempertanyakan apakah rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan oleh instansi terkait atau justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain laporan administratif kepada Inspektorat, informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan saat ini prosesnya disebut masih berjalan.

Kasus ini pun kini tidak hanya menjadi persoalan internal birokrasi, tetapi juga menyangkut transparansi tata kelola pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sutan Paruhuman Nasution selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Mandailing Natal (AMPM) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Jika benar sudah ada pemeriksaan Inspektorat sejak tahun lalu, maka publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di atas meja tanpa penyelesaian nyata,” tegas Sutan.

Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait membuka hasil tindak lanjut pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Persoalan ini bukan hanya soal token listrik, tetapi soal komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Publik berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pewarta : Magrifatulloh

Editor    : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Desa Barbaran Disorot, Proyek DD 2024 Diduga Berdiri Di Lahan Sengketa, Anggaran 2025 Ikut Dipertanyakan
Terkuak! Surat Pengelola Pasar Pakai Kop Dinas, Dugaan Lemahnya Pengawasan Dinas Perdagangan Madina 
Musdes Hutabangun Disorot, Warga Kritik Pengumuman Mendadak Dan Minim Transparansi Desa
Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal
Camat Bukit Malintang Akan Panggil Kades Hutabangun Jae, Sorotan Publik Soal Transparansi Desa Jadi Perhatian Serius
GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata
Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut
Bupati Madina Tegas Awasi MBG Bukit Malintang, Praktik Cuci Ompreng Di Sungai Dinilai Tak Bisa Ditoleransi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Praktik Penjualan Token Listrik Di Pasar Baru Panyabungan Disorot, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan

Senin, 27 April 2026 - 10:09 WIB

Jalan Desa Barbaran Disorot, Proyek DD 2024 Diduga Berdiri Di Lahan Sengketa, Anggaran 2025 Ikut Dipertanyakan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:49 WIB

Terkuak! Surat Pengelola Pasar Pakai Kop Dinas, Dugaan Lemahnya Pengawasan Dinas Perdagangan Madina 

Sabtu, 25 April 2026 - 16:42 WIB

Musdes Hutabangun Disorot, Warga Kritik Pengumuman Mendadak Dan Minim Transparansi Desa

Jumat, 24 April 2026 - 17:38 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal

Berita Terbaru