RADARCenter, Mandailing Natal ~ Sengketa informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kembali memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tembusan surat peringatan itu diterima langsung oleh Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi pada Jumat (08/05/2026). Momentum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan badan publik desa terhadap putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik.
Dalam surat resmi itu, PTUN Medan memerintahkan Kepala Desa Malintang Jae agar segera menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah kepada pemerintah desa.
Majelis Komisi Informasi menegaskan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi publik terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Meski demikian, informasi yang bersifat pribadi seperti nama dan nomor rekening tetap harus disamarkan sesuai ketentuan perlindungan data.
PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penegasan itu dinilai menjadi sinyal keras terhadap badan publik yang dinilai lamban atau mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.
Dalam poin peringatannya, PTUN Medan menegaskan bahwa apabila Kepala Desa Malintang Jae tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Sanksi administratif yang dimaksud tidak ringan. Mulai dari pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa hak jabatan dapat dijatuhkan apabila putusan tetap tidak dilaksanakan.
PTUN Medan juga memberikan batas waktu selama 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar pelaksanaan putusan dilaporkan secara tertulis kepada pengadilan. Jika tenggat waktu itu diabaikan, pengadilan menyatakan akan menerbitkan penetapan eksekusi terhadap pihak termohon.
Langkah PTUN Medan itu dinilai menjadi penegasan serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik desa di Mandailing Natal. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan anggaran dan tata kelola pemerintahan, perkara ini dipandang dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak informasi publik di tingkat desa.
Pewarta : Magrifatulloh
Editor : Yopi




















