Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan, Advokat Dirwansyah Ajak Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Turun Ke Lokasi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Muara Enim yang menyeret oknum kepala desa berinisial AY sepertinya berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya Tim kuasa hukum Advokat Dirwansyah SH dan rekannya Iman Wahyudi SH melaporkan perkara tersebut ke Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini tim Ditreskrimum Polda Sumsel ikut diterjunkan, terpantau dilapangan, tim penyidik langsung bergerak kelokasi kamis (08/05/2026) dan segera melakukan pengecekan lokasi yang disinyalir telah digunakan oknum kades AY dalam praktik penyerobotan dan pengerusakan lahan.

Kehadiran tim penyidik Polda Sumsel tersebut di dampingi oleh Advokat Dirwansyah yang akrab di sapa Cek Dewo, dan dipimpin langsung oleh Kanit Unit II Subdit II Harda didampingi Panit I dan Panit II beserta 4 orang penyidik pembantu.

Advokat Dirwansyah SH didampingi para penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel saat diwawancarai awak media membenarkan perihal tersebut.

” Ya betul, saat ini kami bersama tim penyidik dari Ditreskrimum Unit II Polda Sumsel sedang berada dilokasi lahan yang diduga telah digunakan oknum terlapor Adi Yansyah untuk menjalankan aktivitasnya, seperti kita ketahui bahwa status lahan ini adalah sah milik klien kami berdasarkan bukti kepemilikan yang sah 5 SPH (Surat Pengakuan Hak), langkah yang diambil pihak penyidik ini untuk menindak lanjuti laporan dari Klien kami bernama Imron dan Rini Oktari dengan nomor LP/B/531/IV/2026/SPKT/POLDA SUMSEL” jelasnya.

Masih diuraikan Advokat Dirwansyah, berdasarkan pemeriksaan dilapangan telah ditemukan fakta terbaru bahwa di area lahan tersebut telah terjadi praktik pengrusakan batas tanah (pematang) sepanjang 300 meter, dengan lebar galian 5 meter, kedalaman 2,8 meter, adapun tanah galian tersebut diduga akan dijadikan akses penghubung dalam proyek pembangunan jalan.

“Kami menemukan bukti berupa alat berat yang berada dilokasi dan kayu bira sepanjang 8 meter yang digunakan untuk beroperasi, selain itu oknum kades tersebut tidak berada dilokasi sewaktu tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan, barulah setelah itu dia baru mendatangi lokasi dan kembali mengoperasikan alat berat tadi, sebagai kuasa hukum dari saudara Imron dan Rini Oktari saya meminta agar pihak penyidik segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk juga oknum kades Adi Yansyah agar diperiksa sehingga perbuatan ini mendapatkan status hukum yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.” Ungkap Dirwan seraya menegaskan.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa 2026, Desa Pinang Nibung Bangun 12 Unit Sumur Bor Dibagi 2 Tahap, Kini Tahap I Sedang Dalam Pengerjaan
Kondisi Jembatan Desa Sukarami Kritis, DPUPR Ogan Ilir Gerak Cepat Tinjau Lokasi
Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa 2026, Desa Pinang Nibung Bangun 12 Unit Sumur Bor Dibagi 2 Tahap, Kini Tahap I Sedang Dalam Pengerjaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:39 WIB

Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan, Advokat Dirwansyah Ajak Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Turun Ke Lokasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kondisi Jembatan Desa Sukarami Kritis, DPUPR Ogan Ilir Gerak Cepat Tinjau Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Berita Terbaru