RADARCenter, Muba– Diduga Oknum Camat Kecamatan Lalan berinisial J rangkap jabatan sebagai Manager proyek disebuah perusahaan yang berada diwilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.
Secara hukum, seorang Camat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai manager atau direksi pada perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
Menurut koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel (Gabungan media Cetak dan Online), Irawan mengatakan bahwa Camat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang Undang ASN, PNS dilarang menduduki jabatan rangkap.
“Aparatur negara, termasuk camat, dilarang merangkap jabatan pada perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan (komersial) untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya kepada awak media. Sabtu (25/04/2026)
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menegaskan larangan bagi perangkat daerah (termasuk camat) untuk merangkap jabatan dengan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, konsekuensinya jika melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin.
“Camat bertugas untuk pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga merangkap manager perusahaan akan melanggar prinsip profesionalisme dan integritas jabatan,” jelasnya.
“Dengan demikian, jika seorang Camat merangkap jabatan sebagai manager proyek pembangunan jembatan Lalan yang ambruk beberapa tahun yang lalu, hal tersebut merupakan pelanggaran aturan disiplin PNS,” tambahnya.
Sementara itu, saat awak media menghubungi Oknum Camat yang bersangkutan ke nomor Whatsaap nya untuk konfirmasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada respon, hingga berita ini diterbitkan.
Pihak inspektorat Kabupaten Muba juga dihubungi tidak ada tanggapan, terkait adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oknum Camat diwilayah Kabupaten Muba tersebut. (RC/One)




















