Labrak Peraturan ASN, Diduga Oknum Camat Di Muba Rangkap Jabatan Manager Perusahaan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muba– Diduga Oknum Camat Kecamatan Lalan berinisial J rangkap jabatan sebagai Manager proyek disebuah perusahaan yang berada diwilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.

Secara hukum, seorang Camat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai manager atau direksi pada perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

Menurut koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel (Gabungan media Cetak dan Online), Irawan mengatakan bahwa Camat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang Undang ASN, PNS dilarang menduduki jabatan rangkap.

“Aparatur negara, termasuk camat, dilarang merangkap jabatan pada perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan (komersial) untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya kepada awak media. Sabtu (25/04/2026)

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menegaskan larangan bagi perangkat daerah (termasuk camat) untuk merangkap jabatan dengan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, konsekuensinya jika melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin.

“Camat bertugas untuk pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga merangkap manager perusahaan akan melanggar prinsip profesionalisme dan integritas jabatan,” jelasnya.

“Dengan demikian, jika seorang Camat merangkap jabatan sebagai manager proyek pembangunan jembatan Lalan yang ambruk beberapa tahun yang lalu, hal tersebut merupakan pelanggaran aturan disiplin PNS,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media menghubungi Oknum Camat yang bersangkutan ke nomor Whatsaap nya untuk konfirmasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada respon, hingga berita ini diterbitkan.

Pihak inspektorat Kabupaten Muba juga dihubungi tidak ada tanggapan, terkait adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oknum Camat diwilayah Kabupaten Muba tersebut. (RC/One)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB