Labrak Peraturan ASN, Diduga Oknum Camat Di Muba Rangkap Jabatan Manager Perusahaan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muba– Diduga Oknum Camat Kecamatan Lalan berinisial J rangkap jabatan sebagai Manager proyek disebuah perusahaan yang berada diwilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.

Secara hukum, seorang Camat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai manager atau direksi pada perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

Menurut koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel (Gabungan media Cetak dan Online), Irawan mengatakan bahwa Camat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang Undang ASN, PNS dilarang menduduki jabatan rangkap.

“Aparatur negara, termasuk camat, dilarang merangkap jabatan pada perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan (komersial) untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya kepada awak media. Sabtu (25/04/2026)

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menegaskan larangan bagi perangkat daerah (termasuk camat) untuk merangkap jabatan dengan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, konsekuensinya jika melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin.

“Camat bertugas untuk pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga merangkap manager perusahaan akan melanggar prinsip profesionalisme dan integritas jabatan,” jelasnya.

“Dengan demikian, jika seorang Camat merangkap jabatan sebagai manager proyek pembangunan jembatan Lalan yang ambruk beberapa tahun yang lalu, hal tersebut merupakan pelanggaran aturan disiplin PNS,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media menghubungi Oknum Camat yang bersangkutan ke nomor Whatsaap nya untuk konfirmasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada respon, hingga berita ini diterbitkan.

Pihak inspektorat Kabupaten Muba juga dihubungi tidak ada tanggapan, terkait adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oknum Camat diwilayah Kabupaten Muba tersebut. (RC/One)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Anggota DPRD Ogan Ilir Merokok Di Ruang Rapat Paripurna, Diduga Langgar Kode Etik Dan Perda Ogan Ilir No.9 Tahun 2021
TP PKK Kabupaten OI Sebagai Narasumber Peningkatan Kapasitas Kader PKK Dan Kader Posyandu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab OI Gelar Pembinaan Dan Peningkatan Kapasitas Kader PKK Dan Posyandu
Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Penyesuaian BBM, Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli Dan Monitoring SPBU
Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Oknum Kades AY Terancam Di Non Aktifkan
Siswa SMA N 1 Tanjung Raja Sabet juara 1 Duta Lalu Lintas Polres Ogan Ilir
Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat
Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Keamanan Pangan MBG, 10.015 Porsi Dinyatakan Layak Konsumsi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:19 WIB

Labrak Peraturan ASN, Diduga Oknum Camat Di Muba Rangkap Jabatan Manager Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:16 WIB

Terkait Anggota DPRD Ogan Ilir Merokok Di Ruang Rapat Paripurna, Diduga Langgar Kode Etik Dan Perda Ogan Ilir No.9 Tahun 2021

Jumat, 24 April 2026 - 12:02 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab OI Gelar Pembinaan Dan Peningkatan Kapasitas Kader PKK Dan Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 19:01 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Penyesuaian BBM, Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli Dan Monitoring SPBU

Kamis, 23 April 2026 - 17:36 WIB

Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Oknum Kades AY Terancam Di Non Aktifkan

Berita Terbaru