Labrak Peraturan ASN, Diduga Oknum Camat Di Muba Rangkap Jabatan Manager Perusahaan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muba– Diduga Oknum Camat Kecamatan Lalan berinisial J rangkap jabatan sebagai Manager proyek disebuah perusahaan yang berada diwilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.

Secara hukum, seorang Camat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai manager atau direksi pada perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

Menurut koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel (Gabungan media Cetak dan Online), Irawan mengatakan bahwa Camat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang Undang ASN, PNS dilarang menduduki jabatan rangkap.

“Aparatur negara, termasuk camat, dilarang merangkap jabatan pada perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan (komersial) untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya kepada awak media. Sabtu (25/04/2026)

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menegaskan larangan bagi perangkat daerah (termasuk camat) untuk merangkap jabatan dengan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, konsekuensinya jika melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin.

“Camat bertugas untuk pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga merangkap manager perusahaan akan melanggar prinsip profesionalisme dan integritas jabatan,” jelasnya.

“Dengan demikian, jika seorang Camat merangkap jabatan sebagai manager proyek pembangunan jembatan Lalan yang ambruk beberapa tahun yang lalu, hal tersebut merupakan pelanggaran aturan disiplin PNS,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media menghubungi Oknum Camat yang bersangkutan ke nomor Whatsaap nya untuk konfirmasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada respon, hingga berita ini diterbitkan.

Pihak inspektorat Kabupaten Muba juga dihubungi tidak ada tanggapan, terkait adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oknum Camat diwilayah Kabupaten Muba tersebut. (RC/One)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidan Berstatus TKS Layani Persalinan Di Polindes Tanjung Raja, Dinkes Ogan Ilir Lakukan Pendalaman
Bersama Baznas, Wabup Ogan Ilir Tinjau Rumah Fendi Yang Hangus Terbakar Di Desa Sungai Pinang II
Pemkab Ogan ilir Berhasil Pulangkan Dua Warga Korban TPPO Dari Kamboja
Edison Bupati Muara Enim Terjaring OTT, KPK Geledah Gedung Kantor Pemkab Dan Dinas Pendidikan
Moment Olah Raga Off Road Polres Ogan Ilir Gelar Baksos, Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-80 2026
Panas Mencekam, Rumah Panggung Berbahan Papan Milik Ependi Ludes Terbakar Di Desa Sungai Pinang II
Diduga Labrak Aturan, Tri Leonandra Hakiki A Md,Kep Berstatus TKS Masih Melayani Persalinan Di Polindes Tanjung Raja
Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:06 WIB

Bidan Berstatus TKS Layani Persalinan Di Polindes Tanjung Raja, Dinkes Ogan Ilir Lakukan Pendalaman

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bersama Baznas, Wabup Ogan Ilir Tinjau Rumah Fendi Yang Hangus Terbakar Di Desa Sungai Pinang II

Senin, 8 Juni 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Ogan ilir Berhasil Pulangkan Dua Warga Korban TPPO Dari Kamboja

Senin, 8 Juni 2026 - 17:20 WIB

Edison Bupati Muara Enim Terjaring OTT, KPK Geledah Gedung Kantor Pemkab Dan Dinas Pendidikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:45 WIB

Moment Olah Raga Off Road Polres Ogan Ilir Gelar Baksos, Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-80 2026

Berita Terbaru