RADARCenter, Ogan Ilir– Terkait adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir ketahuan merokok diruang rapat paripurna, jelas sebuah pelanggaran kode etik dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam Perda Kabupaten Ogan Ilir nomor 9 tahun 2021 tersebut jelas menerangkan tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, aturan mengenai kawasan tanpa rokok telah ditetapkan.
Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), yang meliputi:
● Fasilitas pelayanan kesehatan.
● Tempat proses belajar mengajar.
● Tempat anak-anak bermain.
● Tempat ibadah.
● Angkutan umum.
● Tempat kerja.
● Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Adapun pelanggaran yang merokok dikawasan KTR dapat dikenakan sanksi berupa:
● Sanksi administratif.
● Sanksi pidana kurungan paling lama 3 hari.
● Denda maksimal yang diatur dalam beberapa konteks Perda serupa berkisar hingga Rp50.000.000,- (tergantung tingkat pelanggaran dan keputusan sidang).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sofyan Ali dihubungi mengatakan bahwa akan melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan.
“Trims imponya sementara ini masih konfirmasi kepada yang bersangkutan, saya masih istirahat atau penyembuhan baru pulang dari Rumah Sakit Muhammadiyah,” tulisnya melalui pesan singkat Whatsaap kepada awak media.
Diwaktu yang berbeda Koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel (Gabungan media cetak dan online) Irawan menyebutkan, bahwa BK memiliki kewenangan untuk menindak anggota DPRD yang merokok diruang rapat paripurna, terutama dalam konteks pelanggaran kode etik dan tata tertib.
“BK memiliki kewenangan untuk memanggil, meminta klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik, termasuk merokok di ruang ber-AC atau ruang rapat paripurna yang melanggar aturan tata tertib,” tuturnya.
Selain BK, Ia juga menerangankan bahwa pimpinan rapat atau Ketua DPRD memiliki wewenang juga untuk menegur langsung anggota yang merokok saat rberada didalam ruang rapat paripurna.
“Tindakan merokok diruang rapat paripurna seringkali dinilai melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah atau tata tertib dewan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, tindakan merokok yang dilakukan oleh oknum anggota dewan berinisial MAK dari Partai Hanura tersebut bukan saja melanggar tata tertib sidang, tapi terkesan tidak memandang keberadaan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam ruang rapat paripurna tersebut.
“BK harus bertindak tegas dan transparan dalam melakukan penindakan terhadap permasalahan ini, kami juga dari FKP-SS akan terus memantau perkembangan permasalahan ini, jangan sampai terkesan peraturan yang dibuat hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karna bukti dokumentasi yang ada pada awak media sudah jelas, Oknum anggota dewan itu sedang asyik mengisap rokok yang ada di tangannya,” pungkasnya. (RC/Emi)




















