RADARCenter, Palembang– Warga pengunjung di apotek Restu Ibu merasa sangat tidak nyaman lagi beli obat dengan adanya pungli berkedok parkir diwilayah tersebut, apotek tersebut berlokasi tepat berada di bibir jalan Ki. Kemas Rindo (Simpang Sungki), Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Oknum parkir tersebut mulai beroperasi dari sore hingga malam hari, setiap kendaraan R2 yang mampir sebentar didepan apotek harus membayar, walau kendaraan tersebut ada yang menunggunya.
Apotek Restu Ibu memang terkenal ramai pengunjungnya, mungkin lokasinya sangat strategis berada tepat dipinggir jalan atau segala obat yang dibutuhkan warga ada disana. Sejak adanya oknum mengatas namakan petugas parkir, potek tersebut berangsur berkurang pengunjungnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Irawan salah satu pengunjung mengatakan bahwa tidak tepat kalau lokasi tersebut dipungut uang parkir.
“Selama ini tidak ada pungutan parkir diwilayah tersebut, karna memang tidak sepantasnya wilayah itu dipungut parkir, karna lokasinya dipinggir jalan dan pengunjungnya hanya mampir sebentar,” katanya, Sabtu (06/06/2026)
Awalnya Ia tidak keberatan membayar uang Rp2000, tapi karna adanya unsur penekatan secara halus. Maka Ia merasa tidak nyaman lagi beli obat disana.
“Saya hanya mampir sebentar dan menunggu di motor, istri saya yang beli obat di apotek itu, saat istri saya kembali dan naik motor, oknum tersebut minta uang parkir, dibilang tidak ada uang pas, dia memaksa untuk menukarkannya. Intinya harus bayar, walau petugas apotek bilang tidak usah bayar,” ucapnya.
Dia berharap agar pihak dinas terkait segera melakukan tindakan, karna oknum tersebut tidak ada legalitas yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
“Kami berharap agar pihak dinas terkait yakni Dishub, Pol PP dan pihak Kepolisian Polsek Kertapati dapat segera menindak tegas pelaku tersebut, karna memang lokasi itu tidak pantas di pungut parkir, karna memang bukan tempat parkir, penarikan retribusi tanpa dasar hukum dan izin yang sah adalah bentuk pungli,” tegasnya.
Oknum parkir tersebut tidak ada persetujuan atau izin resmi dari pihak apotek Restu Ibu, hanya akal akalan oknum tersebut untuk kepentingan pribadi, masuk kantongnya sendiri.
“Kalau dia minta uang parkir tidak usah di kasih, bilang saja ambil di apotek,” ujar salah satu petugas apotek.
Tapi kenyataannya oknum tersebut masih saja minta uang, dia tidak mau lari dihadapan sepeda motor (R2) sebelum di beri uang dan tanpa ada karcis resmi dari dishub Kota Palembang.
Parkir liar di Indonesia diatur dalam beberapa payung hukum nasional, khususnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Parkir sembarangan atau penyelenggaraan parkir tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara, hingga pidana pemerasan bagi juru parkir yang melakukan pungutan liar.
Pewarta : Diana




















