Advokat Dirwansyah Tegaskan Lahan Milik Kliennya Sah Secara hukum

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muara Enim— Upaya menempuh jalur hukum yang dilakukan Advokat Dirwansyah SH dan Partners atas pembelaan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan yang dialami klien bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim terus bergulir.

Sxeperti tidak mengenal lelah, mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan gencarnya proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa, tim kuasa hukum telah melakukan pelaporan perkara tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan tuntutan agar pihak terkait dapat memberikan saksi tegas terhadap oknum Kades AY apabila ternyata terjadi pelanggaran berat.

Tidak hanya itu, tim penyidik Polda Sumsel dari Ditreskrimum Unit II Harda belum lama ini ikut diterjunkan langsung kelokasi untuk melakukan olah TKP.

Advokat Dirwansyah S.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media (04/06/2026) membenarkan bahwa, saat ini pihaknya terus mendorong agar perkara ini terus naik keranah hukum bahkan sampai ke proses persidangan.

“Kami terus mempelajari, dan berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini menjadi terang benderang dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mengingat klien kami telah mengalami kerugian dengan jumlah yang tidak sedikit,” ujar Dirwansyah

Masih ditambahkannya, selaku kuasa hukum dirinya mengklaim bahwa status kepemilikan lahan milik Imron adalah sah secara hukum dan meyakinkan secara administrasi.

“Berdasarkan surat kepemilikan tanah dan dilihat dari penguasahan fisik tanah sedang di upayakan tanaman padi tahunan, dari sini kami berkesimpulan bahwa status kepemilikan tanah milik klien kami adalah sah secara hukum dan tidak perlu diragukan lagi,” tegasnya.

hal ini bisa disimpulkan bahwa ternyata kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan yang telah dibebankan kepada kliennya, dengan demikian membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu objek wajib pajak yang sah dan diakui oleh negara. Maka secara otomatis hal ini berkaitan erat dengan status ke pemilikan lahan yang saat ini terus diperjuangkan.

“Status kepemilikan yang sah atas tanah ini sudah dilengkapi dengan PBB yang di daftarkan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim sebagai dasar Yuridis berdasarkan azas hukum bukti kepemilikan yang mengacu kepada UU No. 5 Tahun 1960, Tentang Undang Undang Pokok Agraria,” ungkapnya

Saat ditanya bagaimana langkah hukum selanjutnya atas perkara ini, Advokat yang akrab disapa Cek Dewo ini, secara tegas meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali saksi dan terlapor yaitu Indra Kadus V dan segera memeriksa oknum kades AY untuk dimintai keterangan.

“Saya tegaskan atas tanah dan tanam tumbuh termasuk pematang yang diduga telah di rusak oleh oknum Kepala Desa AY, akan kami pelajari dan dikordinasikan secara terus menerus sehingga oknum kades beserta rekan – rekanya dapat segera di secara proses hukum bahkan di adili demi memberikan rasa keadilan berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku” pungkasnya.

Pewarta  : Emi

Editor      : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam
Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia
Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir
Tiga Pilar Muara Kuang Bersinergi Cegah Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Di Wilayah Rawan
Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Penyaluran Air Bersih, Pengobatan Gratis Dan Pembagian Masker Ke Warga Desa Permata Baru
AKP Mukhlis Mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Kini Menjabat Kapolsek Talang Kelapa, Ungkap Pembunuhan Kakak-Adik

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 19:25 WIB

Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir

Rabu, 9 September 2026 - 19:19 WIB

Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 9 September 2026 - 17:56 WIB

Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman

Berita Terbaru

Mandailing Natal

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:33 WIB