RADARCenter, Muara Enim– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Setelah OTT berlangsung, penyidk KPK melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi, termasuk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Kantor Dinas Pendidikan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

FOTO: bupati Muara Enim Provinsi Sumsel, Edison.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat pihak-pihak terkait.
KPK melakukan operasi tangkap tangan yang ke-12 pada tahun 2026 dengan menangkap Edison Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang yang terdiri dari lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk bupati serta lima pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa telah mengamankan beberapa orang di dua lokasi yang berbeda.
“Tim telah mengamankan sepuluh orang diwilayah Jakarta dan Sumsel, lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya bupati Muara Enim, kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta,” katanya. Senin (08/06/2026).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dari 18 orang yang dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Perkembangan kasus OTT Bupati Muara Enim menjadi perhatian publik, masyarakat kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut serta penetapan status hukum pihak pihak yang terlibat. (RC/Diana)




















