RADARCenter, Mandailing Natal ~ Beredarnya surat pengelola Pasar Baru Panyabungan yang menggunakan kop resmi dinas memicu pertanyaan serius soal tata kelola pemerintahan di Mandailing Natal.
Surat tertanggal 12 Maret 2026, ditandatangani Leli Paridah Nasution selaku pengelola pasar. Dalam isi surat, disampaikan penghentian sementara pembayaran token listrik melalui pengelola karena adanya proses hukum di Polres Mandailing Natal.
Persoalan muncul ketika surat tersebut menggunakan kop resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal. Sementara, penandatangan bukan pejabat struktural yang memiliki kewenangan administratif dalam tata naskah dinas.
Penggunaan atribut resmi ini dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan. Sejumlah pengamat menilai, surat resmi instansi harus diterbitkan oleh pejabat berwenang atau melalui pendelegasian yang sah.
“Penerbitan surat resmi instansi harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki otoritas. Jika tidak, dokumen berpotensi cacat prosedur dan menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar sumber yang mengikuti persoalan ini.
Kondisi ini juga mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan internal di Dinas Perdagangan Mandailing Natal. Sebab, setiap surat resmi seharusnya melalui proses administrasi seperti registrasi, penomoran, hingga pengarsipan.
Jika surat dengan kop dinas bisa beredar tanpa kontrol ketat, maka fungsi pengawasan pimpinan perangkat daerah patut dipertanyakan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem birokrasi yang perlu segera dibenahi.
Selain itu, isi surat yang menyinggung penghentian pembayaran listrik membuka dugaan adanya mekanisme pengelolaan listrik kios oleh pihak pengelola pasar. Praktik ini memunculkan pertanyaan tentang dasar regulasi dan transparansi pengelolaan.
Jika benar berlangsung tanpa aturan jelas, maka persoalan tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas keuangan dan pelayanan publik. Potensi pengelolaan dana di luar sistem resmi menjadi perhatian serius.
Aktivis pemerhati tata kelola daerah mendesak pemerintah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Publik perlu penjelasan terbuka terkait mekanisme pembayaran listrik, siapa yang mengelola, dan apakah tercatat resmi. Ini menyangkut akuntabilitas,” ujar seorang aktivis.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Tanpa pembenahan, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan merusak kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perdagangan Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kewenangan penerbitan surat maupun mekanisme pembayaran listrik di Pasar Baru Panyabungan.
Pewarta : Magrifatulloh
Editor : Yopi




















